RIAUMAKMUR.COM - Wilmar International Limited buka suara terkait penyitaan dana senilai Rp11,8 triliun oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Perusahaan menyatakan bahwa dana tersebut merupakan bentuk dana jaminan dan bukan hasil korupsi seperti yang dituduhkan dalam kasus pemberian fasilitas crude palm oil (CPO) dan produk turunannya.
"Penempatan dana jaminan sebesar Rp11.880.351.802.619 sehubungan dengan proses banding di pengadilan Indonesia," jelas Wilmar dikutip Rabu 18 Juni 2025.
Perusahaan juga menjelaskan bahwa langkah ini menyusul dakwaan yang diajukan Jaksa Kejagung sejak April 2024.
Adapun dakwaan tersebut menuding lima anak perusahaan Wilmar yang disebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp12,3 triliun.
Kelima perusahaan yang disebut adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Multi Nabati Sulawesi.
“Kejaksaan mengeklaim total kerugian sebesar Rp12,3 triliun. Posisi dari Pihak Wilmar Tergugat sejak awal adalah bahwa seluruh tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku saat itu,” tegas Wilmar.
Wilmar menyatakan, penempatan dana jaminan ini merupakan bentuk itikad baik dalam menghadapi proses hukum dan sebagai bukti keyakinan mereka terhadap sistem peradilan di Indonesia.
"Dana jaminan itu merepresentasikan sebagian dari dugaan kerugian negara dan dugaan keuntungan ilegal yang diperoleh Pihak Wilmar dari tindakan yang dituduhkan," lanjut Wilmar.
"Pihak Wilmar Tergugat telah menyetujui dan telah menempatkan Dana Jaminan tersebut," lanjut pernyataan itu.
Wilmar juga menyatakan bahwa dana jaminan itu akan dikembalikan jika Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya berpihak pada mereka.
"Seluruh tindakan yang dilakukan telah dilakukan dengan itikad baik dan tanpa niat koruptif," tutup Wilmar.***
Artikel Terkait
Menpora Dito Ariotedjo Menantikan Pemanggilan Kejagung, Diungkap Jaksa Ada Upaya Halangi Penyidikan
Kejagung Akui Ada Pegawai Kejaksaan Main Judi Online
Kemkomdigi dan Kejagung Sinergi Percepat Pembangunan Infrastruktur Konektivitas di Wilayah 3T
Penasehat Hukum Ronald Tanur Turut Diperiksa Kejagung
Kejagung Sita Aset Pengacara Ariyanto Bakri dalam Kasus Suap Hakim: 2 Kapal dan 5 Mobil Mewah Disita
Kejagung Sebut Negara Boncos Rp353 Miliar! Skandal Pengadaan Satelit di Kemhan Makin Panas
Update Kasus TPPU Usaha Sawit Duta Palma, Kejagung Sudah Sita Aset Rp6,8 Triliun
Kejagung Bantah Klaim Wilmar soal Dana Jaminan Rp11,8 Triliun, Sebut Tak Ada Dana Jaminan dalam Tindak Pidana Korupsi