RIAUMAKMUR.COM - Kejaksaan Agung membantah pernyataan Wilmar International Limited yang menyebut dana Rp11,8 triliun yang disita dalam kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor CPO sebagai dana jaminan.
Kejagung menjelaskan bahwa tak ada istilah dana jaminan dalam penanganan perkara korupsi.
"Dalam penanganan tindak pidana korupsi tak ada istilah dana jaminan," tegas Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar dikutip Rabu 18 Juni 2025.
Baca Juga: Harga CPO dan Kernel Alami Fluktuasi di Pasar Minyak Sawit
"Yang ada uang disita sebagai barang bukti atau uang pengembalian kerugian negara," lanjut Harli.
Pernyataan ini merespons sikap Wilmar yang sebelumnya menyatakan bahwa dana tersebut ditempatkan secara sukarela untuk menunjukkan itikad baik dalam proses banding hukum yang tengah berlangsung.
Lima anak perusahaan Wilmar yang menjadi terdakwa korporasi dituduh meraup keuntungan ilegal saat krisis minyak goreng pada 2021.
Namun Kejagung menegaskan bahwa uang yang disita merupakan hasil penetapan hukum, bukan penempatan sukarela.
Dana itu telah dikukuhkan melalui Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tertanggal 4 Juni 2025.
"Karena perkaranya masih berjalan, uang pengembalian tersebut disita," jelas Harli.
Menurut Harli, dana yang disita itu akan menjadi bagian penting dalam memori kasasi yang diajukan oleh tim jaksa penuntut umum kepada Mahkamah Agung.
Nantinya, uang tersebut akan diperhitungkan sebagai kompensasi kerugian negara akibat tindakan koruptif korporasi.
"Kami harus optimis karena kita juga menyitanya sudah mendapatkan persetujuan dari pengadilan dan JPU," tegas Harli Siregar.
Sebelumnya, Wilmar menyatakan bahwa mereka menaruh dana sebesar Rp11,8 triliun sebagai dana jaminan dan menyebut tindakan korporasi mereka tidak melanggar aturan ekspor yang berlaku saat itu.***
Artikel Terkait
Didakwa Atas Kasus Suap, Mantan Presiden AS Ini Akan Hadapi 30 Tuduhan Pidana Penipuan Bisnis
Wali Kota Bandung Yana Mulyana Terjaring OTT KPK, Diduga Terima Suap Pengadaan CCTV dan Internet
Diduga Terima Suap Narkoba, Bripka BA Ditangkap Polres Bengkalis, Begini Respon Polda Riau
Berikut Ini Cara Mencegah Suap dan Gratifikasi Menurut Inspektorat Riau
Seorang Kabid Linmas Satpol PP dan Dua Honorer Jadi Tersangka Dugaan Suap Penerimaan Satpol PP Rohil
KPK Tahan Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan
Perusahaan Software Jerman Bernama SAP Menyeret Indonesia Dalam Perkara Suap Yang Menjeratnya, Ada Nama Lembaga di Indoensia Disebut
KPK Tahan Tersangka Penerima Suap Proyek di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jawa Bagian Tengah
Mantan Presiden Korsel Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Suap
KPK Jadwalkan Pemanggilan Sahbirin Noor Terkait Kasus Suap
Momen Hasto Kristianto usai Sidang Perdana Skandal Suap: Peluk Istri, Teriak Merdeka
Update Skandal Suap Eks Komisioner KPU: Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku Disebut Patungan Suap Rp600 Juta
Tiga Hakim Tipikor Jakarta Pusat Ditahan, Diduga Terima Suap Rp22 Miliar untuk Bebaskan Korporasi Korupsi Minyak Goreng
Kejagung Sita Aset Pengacara Ariyanto Bakri dalam Kasus Suap Hakim: 2 Kapal dan 5 Mobil Mewah Disita
Terbongkar Suap Hakim Rp4 Miliar Demi Vonis Bebas Ronald Tannur, Pengacaranya Divonis 11 Tahun
Dalang Kasus Suap Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur Terungkap: Eks Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara
Ibu Gregorius Ronald Tannur Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Hakim, Terbukti Bayar Miliaran untuk Vonis Bebas Anaknya