RIAUMAKMUR.COM -Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia memutus akses terhadap tiga Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yakni PT Dunia Luxindo (Bath and Body Works), eBay Inc., dan KLM Royal Dutch Airlines.
Ketiganya dianggap tidak memenuhi kewajiban pendaftaran sistem elektronik di Indonesia.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan bahwa ini adalah bentuk sanksi administratif sebagaimana diatur aturan pemerintah Indonesia.
Baca Juga: Tak Perlu Panik, Komdigi Pastikan Gratis Ongkir Shopee-Tokopedia Tak Dibatasi
Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.
"Ini merupakan bentuk sanksi administratif yang dikenakan oleh Menteri Komunikasi dan Digital kepada PSE Lingkup Privat,” jelas Alexander dalam keterangann resminya, Minggu 29 Juni 2025.
Sebelum menjatuhkan sanksi pemblokiran, Kementerian Komdigi disebut telah menempuh sejumlah tahapan prosedural, termasuk pengiriman surat notifikasi, surat peringatan, hingga penyampaian siaran pers resmi.
Namun, ketiga perusahaan tersebut tetap tidak merespons kewajiban legal yang telah ditetapkan.
“Tiga PSE tersebut tetap tidak menunjukkan upaya untuk memenuhi kewajiban pendaftaran," tegasnya.
Menurut Alexander, langkah ini merupakan wujud nyata penegakan hukum di ruang digital serta upaya untuk menciptakan ekosistem digital nasional yang tertib, adil, dan bertanggung jawab.
Tindakan ini juga menjadi bagian dari pemerintah untuk melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital dari potensi risiko penggunaan sistem yang belum terdaftar secara resmi.
“Ini juga upaya melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital,” lanjutnya.
Alexander juga mendorong seluruh penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia agar segera mendaftarkan sistem mereka melalui sistem OSS (Online Single Submission), dan secara aktif memperbarui informasi jika terjadi perubahan.
Dengan penindakan ini, Kementerian Komdigi menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi PSE yang mengabaikan kewajiban hukum di ruang digital Indonesia, sekalipun berasal dari perusahaan besar multinasional.***
Artikel Terkait
Momen Cak Imin Dimarahi Istri Gegara Maraknya Judi Online hingga Meutya Hafid yang Kena Omel Ibu-Ibu Usai Pegawai Komdigi Terlibat Judol!
Ramai Warganet Tuding Denny Cagur Promosikan Judi Online, Begini Kaitannya dengan Pegawai Komdigi yang Jadi Tersangka Kasus Judol!
Komdigi Blokir Ratusan Rekening Bank yang Dipakai Aktivitas Judi Online, Waduh BCA Jadi yang Terbanyak!
Komdigi Blokir Akun IG Promo Judol Ribuan Pengikut
Layanan 24 Jam PDSI Komdigi Jadi Tulang Punggung Operasional Kementerian di Era Digital
Komdigi Apresiasi Masukan Masyarakat, Pejabat akan Dievaluasi Berkala
PANRB-Komdigi Bersinergi: Pacu Transformasi Digital Pemerintah
Adopsi AI Jadi Sorotan Utama, Komdigi Gandeng Komunitas dan Pelaku Usaha di CITCOM CONNEXT 2025
Komdigi Hubungi Meta, Minta Hapus Grup FB Fantasi Sedarah dan 30 Link Serupa
Tak Perlu Panik, Komdigi Pastikan Gratis Ongkir Shopee-Tokopedia Tak Dibatasi