RIAUMAKMUR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.
Fokus penyidikan kini diarahkan pada proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Kesetjenan MPR RI, termasuk alur pembayaran dan permintaan komitmen fee.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa dua saksi untuk memperdalam penyelidikan.
Baca Juga: Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut, KPK Sita Uang Rp2,8 Miliar dan Senjata Api
Keduanya adalah Iis Iskandar, seorang wiraswasta, dan Benzoni, ASN yang bertugas di Kesetjenan MPR.
“Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan PBJ di lingkungan Kesetjenan MPR RI," ujar Budi kepada wartawan, Jumat 4 Juli 2025.
"Bagaimana pembayarannya dan permintaan komitmen fee-nya,” lanjut Budi.
Meski belum merinci hasil pemeriksaan, Budi memastikan kedua saksi hadir memenuhi panggilan penyidik.
Pemeriksaan ini menjadi salah satu upaya dalam membongkar konstruksi kasus yang menyeret nama eks Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’aruf Cahyono.
Ma’aruf sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Ia diduga menerima gratifikasi dalam jumlah fantastis, mencapai Rp17 miliar, yang diyakini berkaitan dengan sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR.
KPK belum merinci lebih lanjut proyek-proyek apa saja yang menjadi sumber gratifikasi, namun menegaskan bahwa penyidikan masih berjalan dan bukti-bukti terus dikumpulkan.***
Artikel Terkait
MPR Minta Hak Pendidikan Siswa Berkebutuhan Khusus Dipenuhi
Pimpinan MPR: Dukungan Gerakan Antikorupsi Harus Konsisten
MPR Dorong Pengentasan Permasalahan Pendidikan Menuju Indonesia Emas
MPR Dorong Kolaborasi Komunitas Tangani Perubahan Iklim Dunia
MPR Dorong Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
MPR Dorong Peringatan HKSN Tingkatkan Solidaritas dan Persatuan
MPR Dorong Pemberian Bantalan Sosial Dampak Kenaikan PPN
MPR Minta Penanganan Serius Kekerasan Perempuan dan Anak
MPR Dorong Momentum Imlek Tingkatkan Persatuan dalam Keberagaman
KORPRI Usulkan Kenaikan Batas Usia Pensiun ASN, MPR Minta Pertimbangan Dampaknya