Harmonisasi Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Pemkab Kepulauan Meranti Temui Kakanwil Kemenkumham Riau

photo author
Ratna RM, Riau Makmur
- Senin, 27 Maret 2023 | 15:11 WIB
Kakanwil Kemenkumham Riau, Mhd Jahari Sitepu.
Kakanwil Kemenkumham Riau, Mhd Jahari Sitepu.

PEKANBARU - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM atau Kakanwil Kemenkumham Riau, Mhd Jahari Sitepu mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Sehingga keberadaannya dianggap penting.

 

Demikian disampaikan oleh Kakanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Siyepu saat menerima kunjungan rombongan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti ke Kanwil Kemenkumham Riau, Senin (27/3/2023). 

 Baca Juga: Imigrasi Pekanbaru Amankan 3 WNA Malaysia, Anehnya Ada yang Punya KTP dan KK Bengkalis

Di mana, Pemkab Kepulauan Meranti ini berkunjung ke Kemenkumham Riau untuk melakukan harmonisasi Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Rombongan ini dipimpin oleh Asisten III Administrasi Umum Pemkab Kepulauan Meranti, Sudandri beserta OPD terkait.

 

Dalam pemaparannya juga, Kakanwil Kemenkumham Riau, Jahari Sitepu menyarankan agar Pemkab Kepulauan Meranti segera menetapkan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah di wilayahnya. 

 

"Pemkab Kepulauan Meranti harus bergerak cepat menetapkan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dimuat dalam satu Perda pada tahun 2023 ini. Ini amanat dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD. Kami selalu siap untuk melakukan pendampingan dalam pembuatan produk hukum daerah. Ada tenaga Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan Analis Hukum," kata Jahari didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Edison Manik, Kepala Bidang Hukum Farhan Nizar.

 

Ia juga mengingatkan agar pembahasan harmonisasi atas Ranperda tersebut dapat dilakukan dengan baik.

 

"Sehingga produk hukum yang dihasilkan nantinya bisa harmonis dan sinkron serta dapat diimplementasikan," kata Jahari.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ratna RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X