Untuk diketahui, Kanwil Kemenkumham Riau dapat memberikan membantu Pemerintah Daerah dalam pembentukan Peraturan Daerah yang baik dan adil, sebagaimana instrumen yuridis dalam mengatur, mengurus, menggali dan mengembangkan segala potensi daerah.
Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Ranperda yang berasal dari kepala daerah dilaksanakan oleh Kementerian atau Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang dalam hal ini adalah Kementerian Hukum dan HAM.
Serta mempunyai kewajiban membantu Pemda dalam Pembentukan Produk Hukum. ***
Artikel Terkait
Daftar Daerah di Indonesia dengan Kebun Sawit Terluas, Benarkah Riau Nomor 1? Ini Penjelasannya
Belum Selesai, Payung Elektrik Rp 42 Miliar di Masjid An-Nur Pekanbaru Sudah Rusak, DPRD Riau: Kok Bisa Ya?
Mendamba Manfaat Budidaya Kayu Putih di Lahan Gambut
Lima Kabupaten dan Kota Berhasil Capai Universal Health Coverage, Gubri Minta Daerah Lain Cepat Menyusul
Pria Bersitri di Desa Kota Garo Kampar Memperkosa Wanita Bersuami
Rusak Diterjang Hujan Es, Payung Elektrik di Masjid An-Nur Pekanbaru Dikuncupkan
Prakiraan Cuaca BMKG Pekanbaru, Riau Berpotensi Hujan pada 27 Maret 2023, Ini Wilayahnya
Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, Ungkap Data Jalan Rusak, Netizen: PEKANBARU KOTA SERIBU LUBANG
Hoax Donasi Kemanusiaan Selamatkan Palestina Pakai Nama ACT Bermunculan dari Akun Buzzer
Rencana Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Gangsal Reteh Libatkan Tenaga Ahli Unri