Untuk diketahui, somasi yang disampaikan pengacara B Fransisco Butar Butar kepada KUD Bina Sejahtera dinyatakan bahwa dia menerima kuasa atas nama pemerintahan desa dan masyarakat desa Pasir Ringgit berdasarkan surat kuasa yang diterimanya dari Kepala Desa Pasir Ringgit Ali Borkat Pulungan dan Ketua Unit Pengelola Koperasi (UPK) Bina Sejahtera desa Pasir Ringgit, Mustawa serta beberapa tokoh masyarakat dan tokoh agama. ***
Artikel Terkait
Buah Habis Dicuri, Ratusan Anggota KUD Bina Sejahtera Nyaris Serang Pencuri Sawit Plasma PT Teso Indah
Warga Desa Pasir Ringgit Tolak Penjarahan Sawit KUD Bina Sejahtera