Residivis Diamankan Polres Kampar Karena Kasus Pencurian

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Selasa, 2 Mei 2023 | 18:50 WIB
Residivis Kembali Lakukan Pencurian di Amankan Polres Kampar (Ist/Ikhwan RM)
Residivis Kembali Lakukan Pencurian di Amankan Polres Kampar (Ist/Ikhwan RM)

KAMPAR - Seorang Residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) kembali di tangkap Satreskrim Polres Kampar, Jumat (28/4/2023).

Pelaku yang merupakan residivis ini ditangkap karena melakukan pencurian, yang merupakan kejahatan yang pernah mengantarkan ia mendekam dibalik jeruji besi.

Tidak kapok dengan hukuman yang pernah ia jalani, residivis tersebut kembali nekat membongkar rumah yang di tinggal kosong oleh pemiliknya.

Baca Juga: Penyebab Meninggal Pelaku Penembakan Kantor MUI Pusat Terungkap dari Hasil Otopsi

Sejumlah barang berharga korban berhasil di embat residivis dengan membongkar rumah korban yang dalam keadaan kosong menurut penjelasan pihak Polres Kampar.

Pelaku adalah IM (40) warga Jalan Datuk Tabano, Kecamatan Bangkinang Kota.

Dari penangkapan pelaku berhasil diamankan barang bukti sepeda merk Fastron warna Hitam.

Baca Juga: Sengkarut Proyek Payung Elektrik Masjid An-Nur Riau, Tender Bermasalah hingga Dugaan Pakai Tenaga Ahli Palsu

Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Aris Gunadi SIK MH membenarkan penangkapan pelaku ini.

Menurutnya aksi dari pelaku baru diketahui ketika pemilik rumah berkunjung ke rumah yang sudah lama tidak ia tempati di Jalan Datuk Tabano, Bangkinang Kota, Kampar pada, Jumat (7/4/2023).

Saat dirumahnya tersebut, korban bernama Riski M Yamin melihat besi terali rumahnya udah lepas.

Baca Juga: Gampang Banget, Begini Cara Bersihkan Jok Kulit Mobil

Seketika korban mengecek kedalam rumahnya dan mendapati barang-barangnya yang ada dalam rumah tersebut berupa 1 LED TV merk LG, satu mesin cuci merk Sharp, satu sepeda dan satu kaligrafi sudah raib.

Ketika ia mengecek lagi, korban melihat pintu kamarnya sudah dirusak. Akibat kejadian tersebut koban merasa dirugikan dan melaporkan ke Polres Kampar untuk ditindak lanjuti.

"Pihak kita menerima laporan tersebut dan melakukan penyelidikan, pada, Jumat (28/4/2023) kita mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di sebuah warnet di jalan Sisingamangaraja Bangkinang," bebernya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X