RIAUMAKMUR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) umumkan soal Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan.
Dalam konfrensi pers yang diselenggarakan di Gedung KPK, Rabu (26/7/2023) diumumkan bahwa Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan.
Baca Juga: Kantor Sekretariat IAI Wilayah Riau Resmi ada di Kampus Umri
Ini merupakan suatu yang mencengangkan, pengadaan alat yang notabene dipergunakan untuk mempermudah proses penyelamatan dalam sebuah bencana dilakukan dengan cara yang kotor.
Selain Kabasarnas tersebut, turut pula 4 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka yakni Koordinator Administrasi (Koorsmin) Basarnas Letnan Kolonel Adm Afri Budi Cahyanto (ABC), Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi (MS), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil (RA).
Terkait dengan Marsekal Madya Henri Alfiandi dan juga Letkom Adm Afrianto Budi Cahyanyo proses hukumnya akan dilakukan secara berbeda dari para tersangka korupsi lainnya.
Baca Juga: Update Daftar Harga Komoditi Perkebunan di Provinsi Riau untuk Sepekan
"Diatur pada pasal 42 UU KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada Peradilan Militer dan peradilan umum juncto Pasal 89 KUHP," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Mengikut aturan tersebut KPK menyerahkan proses penegakan hukumnya ke Puspom Mabes TNI.
Dijelaskan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata OTT dilakukan KPK terhadap Kepala Basarnas pada Selasa (25/7/2023).
Baca Juga: IAI Wilayah Riau Gelar PPL dan Talkshow Bersama Mahasiswa UMRI
Penangkapan dilakukan berdasarkan bocoran atau informasi yang diterima KPK dari masyarakat.
Menurutnya uang suap tersebut untuk pengkondisian pemenang tender.
Pada OTT tersebut turut diamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 999,7 juta dari mobil tersangka Afrianto.
Artikel Terkait
Menkominfo Jadi Tersangka, Ini Sejumlah Kebijakan Kontroversi Dirinya, Sempat Diminta Masyarakat Untuk Diganti
Johnny G Plate Tersangka, Mahfud MD Jadi Plt Menkominfo
Mario Dandy Tersangka Penganiayaan Lepas Pasang Kabel Ties, Ini Tanggapan Polisi dan Keluarga David Ozora
Kapolda Metro Jaya Minta Maaf Atas Dugaan Perlakuan Istimewa Yang Diterima Mario Dandy Tersangka Penganiayaan
Rizky Pahlevi Somasi Marissya Icha Karena Sebut Dirinya Tersangka Video 47 Detik, Marissya Sebut Tidak Ada
Mario Dandy Kembali Jadi Tersangka Pencabulan, Ayah David Sebut Anak Setan
Tersangka Kasus Kredit Fiktif BRI Teluk Betung Ditangkap Setelah Buron 5 Tahun
Tersangka Pemerkosa Anak Kandung di Depok, Dihabisi Warga Tahanan di Sel
Seorang Kabid Linmas Satpol PP dan Dua Honorer Jadi Tersangka Dugaan Suap Penerimaan Satpol PP Rohil
Dua Tersangka Tergabung Dalam Komplotan Maling Sapi di Tambusai, Rohul