RIAUMAKMUR.COM, KAMPAR - Seorang pria diamankan Polsek Tambang setelah melakukan kekerasan terhadap saudara tirinya.
Pria berinisial DI (19) membacok korban RI (25) hingga mengalami luka robek dibagian tangan kanan dan kirinya.
Pria muda ini diamankan setelah pihak dari Polsek Tambang melakukan upaya persuasif kepada pihak keluarga sehingga pihak keluarga menyerahkan pelaku.
Baca Juga: Satbinmas Polres Kampar Lakukan Penyuluhan Radikalisme
Kapolsel Tambang AKP Marupa Sibarani, Sabtu (5/8/2023) membenarkan ada peristiwa tersebut.
Menurutnya peristiwa tersebut terjadi bermula dari pembicaraan di media sosial Instagram. Saat itu korban mengirim pesan ke Instagram milik korban dan mengajak korban untuk bertemu di Desa Sungai Pinang.
Setelah mendapat pesan tersebut korban kemudian berangkat ke Desa Sungai Pinang bersama istri korban dan teman korban yang bernama Ilbet.
Baca Juga: Asisten II Setdaprov Riau Sambangi Kediaman Wan Thamrin Hasyim
"Sampai di depan Kantor KUA Kecamatan Tambang, korban langsung bertemu dengan pelaku bersama tiga orang temannya," terangnya.
Selanjutnya, pelaku langsung mengeluarkan pisau sangkur dari belakang celananya dan mengejar korban dan pelaku berusaha mau menikam korban.
Saat itu korban mencoba menangkis dengan menggunakan kedua tangan korban dan saat itu pisau pelaku mengenai pergelangan tangan sebelah kiri dan kanan, pelaku langsung melarikan diri.
"Teman korban Ilbet langsung mengejar korban dan membawanya ke Puskesmas Tambang," imbuhnya.
Namun saat itu, luka korban parah dan dirujuk ke RS Awal Bross Panam untuk pengobatan lebih lanjut.
Usai kejadian istri korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tambang.
Artikel Terkait
Aditya Hasibuan, Anak Perwira Polisi Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Ken Admiral
Sosialisasi UU Perlindungan Anak, Anggota DPR Achmad Sebut Dua Kekerasan ini Perlu Dihindari
Mario Dandy Tersangka Penganiayaan Lepas Pasang Kabel Ties, Ini Tanggapan Polisi dan Keluarga David Ozora
Kapolda Metro Jaya Minta Maaf Atas Dugaan Perlakuan Istimewa Yang Diterima Mario Dandy Tersangka Penganiayaan
Pelaku Penganiayaan Mario Dandy Akan Disidang Perdana 6 Juni Ini
Lakukan Penganiayaan Terhadap Anak Orang, Pria Ini Diamankan Polsek Kampar
Komnas Perempuan Kritisi Soal Ketiadaan Aturan Layanan Pemulihan Korban Kekerasan di Omnibus Law UU Kesehatan