Baca Juga: Hadapi Porwil, PASI Riau Mulai Seleksi Atlet
Tim Gabungan langsung berkoordinasi dengan pihak keluarga pelaku untuk menyerahkan pelaku kepada pihak kepolisian.
"Setelah melakukan pendekatan persuasif yang dilakukan oleh anggota ke orang tua pelaku, pihak keluarga menyerahkan pelaku kepada Tim Gabungan dan kemudian langsung mengamankan pelaku dan membawa pelaku beserta barang bukti satu bilah pisau ke Polsek Tambang untuk diproses lebih lanjut.
Dengan perbuatannya tersebut pelaku sudah melanggar Pasal 351 ayat 2 KUH Pidana Jo Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI NO.12 Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam.
Artikel Terkait
Aditya Hasibuan, Anak Perwira Polisi Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Ken Admiral
Sosialisasi UU Perlindungan Anak, Anggota DPR Achmad Sebut Dua Kekerasan ini Perlu Dihindari
Mario Dandy Tersangka Penganiayaan Lepas Pasang Kabel Ties, Ini Tanggapan Polisi dan Keluarga David Ozora
Kapolda Metro Jaya Minta Maaf Atas Dugaan Perlakuan Istimewa Yang Diterima Mario Dandy Tersangka Penganiayaan
Pelaku Penganiayaan Mario Dandy Akan Disidang Perdana 6 Juni Ini
Lakukan Penganiayaan Terhadap Anak Orang, Pria Ini Diamankan Polsek Kampar
Komnas Perempuan Kritisi Soal Ketiadaan Aturan Layanan Pemulihan Korban Kekerasan di Omnibus Law UU Kesehatan