RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU - Robert Harry Son (22) kini menghirup udara bebas usai dikeluarkan dari sel Polres Bengkalis. Dia sebelumnya jadi tersangka penghinaan simbol negara karena memasang bendera merah putih pada anjing di Kabupaten Bengkalis, Riau.
Videonya viral usai diposting warga lain ke sejumlah media sosial. Beragam komentar dari warganet membanjiri postingan itu. Baik yang memprotes aksi Robert, maupun yang memaafkannya.
Saat ini, kasus yang menjerat Robert sudah dihentikan. Sebab, pelapor telah mencabut laporan dan masyarakat menerima permintaan maaf Wakil Kepala Tata Usaha pabrik sawit PT. Sawit Agung Sejahtera itu.
Tak ayal pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan yang menjerat Robert pun akhirnya gugur.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan penyelesaian penanganan perkara dugaan tindak pidana penghinaan simbol negara itu diselesaikan dengan restorative justice.
"Ya benar. Perkara tersangka RH yang diduga melanggar pasal 66 Undang-Undang nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, melalui mekanisme restorative justive," ujar Bimo, Rabu (16/08/2023).
Bimo menjelaskan, penyelesaian penanganan perkara dikemas dalam acara apel kebangsaan yang dihadiri oleh semua pihak pemerintahan di Bengakalis, termasuk Bupati Bengkalis Kasmarni serta Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso.
Selain itu juga diikuti tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, mahasiswa, pelajar dan semua elemen masyarakat.
"Dalam apel kebangsaan tersebut, tersangka Robert Harry Son menyampaikan penyesalan, permohonan maaf dan menunjukkan rasa cintanya kepada NKRI dan penghormatan ke bendera merah putih," kata Bimo.
Bahkan, Robert terlihat mencium bendera merah putih di hadapan puluhan orang. Dia berpakaian rapi dengan celana panjang hitam dan kemeja putih panjang dilengkapi dasi.
Sedangkan untuk pihak pelapor dan semua elemen masyarakat yang selama ini protes atas aksi Robert, kini telah menerima permohonan maafnya dan bersepakat untuk mencabut laporan. Perkara kemudian dihentikan melalui mekanisme restorative justice.
Sebelumnya, penetapan RH sebagai tersangka atas kasus pemasangan Bendera Merah Putih pada anjing di Kabupaten Bengkalis, Riau, menimbulkan polemik di kalangan masyarakat Riau.
Bahkan pengacara kodang Hotman Paris Hutapea juga mengungkapkan kebingungannya terkait penerapan Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Artikel Terkait
Gubernur Riau Syamsuar Doakan Penumpang Kapal Tenggelam di Selat Malaka Ditemukan
Kegigihan Irjen Iqbal dan Anak Buah Gagalkan Kasus Perdagangan Orang
Pencarian Hari Kedua Kapal Tenggelam, Tim Basarnas Temukan Life Jacket
Berdampak Untuk Pembangunan di Riau, Abdul Kasim Sambut Baik DBH Kelapa Sawit
Apresiasi Kejati dan Polda Soal Kasus Payung Elektrik, Mardianto: Kalau Senyap, Apa Kata Dunia?
Gratis! Ifan Seventeen Konser di Kenduri Riau, Ini Jadwal dan Lokasi Acaranya
Popnas XVI Palembang, Riau Targetkan Masuk 10 Besar
Begini Cara Pemkab Kampar Turunkan Angka Stunting Tahun 2023
Hasil Tes Kesehatan Kondisi Pemain PSPS Riau Baik dan Siap Tempur
Siaga Karhutla, 2 Helikopter Water Bombing dari BNPB Tiba di Riau