RIAUMAKMUR.COM, KAMPAR - Seorang pengedar Narkoba jenis sabu berinisial DA (24) berhasil diamankan Satnarkoba Polres Kampar, Selasa (22/8/2023) lalu.
Dalam penangkapan tersebut Satnarkoba Polres Kampar menemukan 20 paket kecil siap edar sabu-sabu.
"Pelaku yang merupakan warga Dusun III Desa Kijang Makmur Kecamatan Tapung Hilir ini kita tangkap saat berada diatas sepeda motornya, tepatnya di areal kebun sawit yang berada di Dusun I Desa Sekijang Kecamatan Tapung Hilir," kata Kasatnarkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi, Selasa (5/9/2023).
Baca Juga: Cak Imin Tidak Hadiri Panggilan KPK Hari Ini, Dipanggil Terkait Posisinya Pernah Jadi Menaker 2012
AKP Aprinaldi menyebut bahwa penangkapan bermula dari Tim mendapatkan informasi bahwa ada pelaku Narkoba yang meresahkan di Desa Sekijang.
Tim langsung bergerak dan melakukan pengintaian, dari pengintaian tersebut jajarannya mengkonformasi DA melakuka perbuatan melawan hukum.
Saat hendak ditangkap, jajaran Satnarkoba menemuka DA tengah duduk santai di atas sepeda motor disebuah kebun sawit yang berlokasi di Dusun I Desa Sekijang.
Baca Juga: Kapolres Rohil Suapi Polwan Nasi Tumoeng di Syukuran Hari Jadi Polwan ke 75
"Pelakupun langsung ditangkap tak berkutik dan pasrah saat dilakukan penggeledahan," ujarnya.
Dari penangkapan pelaku ini Satnarkoba melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti narkoba.
"Kita menemukan 20 paket narkoba yang disampannya pada sebuah kotak," sebutnya.
Baca Juga: PWI, KPU, Bawaslu dan Polda Riau Deklarasi Melawan Hoaks
20 paket sabu ini dihitung seberat 4,55 gram.
Tak hanya barang haram tersebut yang disita, tetapi juga HP Vivo, kotak plastik warna pink, plastik klip, sendok sabu dari pipet dan sepeda motor Honda Beat BM 5530 ZAG warna merah.
Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku mengakuinya dan mengatakan dapat barang haram tersebut dari seorang DPO berinisial A asal Kandis, Kabupaten Siak.