RIAUMAKMUR.COM - Masuk hari kelima seleksi pengisian jabatan Direktur Utama (Dirut) Bank Riau Kepri (BRK) Syariah, Tim Panitia Seleksi (Pansel) belum menerima satupun pendaftar hingga Selasa (26/9/2023). Pendaftaran untuk posisi Dirut BRK Syariah dibuka sejak Jum'at (22/9/2023).
"Sampai hari ini, kami telah memeriksa ke sekretariat Pansel, namun belum ada satu pun pendaftar," ujar Ketua Tim Pansel pengisian jabatan Direktur Utama (Dirut) BRK Syariah pada Selasa (26/9/2023).
Untuk itu, Tim Pansel mengundang semua kandidat yang memenuhi syarat untuk mendaftar sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yakni dari tanggal 22 September hingga 2 Oktober 2023.
"Bagi mereka yang berminat dan memenuhi persyaratan, diharapkan segera membuat surat lamaran dan mendaftarkannya ke Tim Pansel," katanya.
Cara pendaftaran adalah dengan mengirimkan surat lamaran melalui pos kilat khusus dan ditujukan kepada Panitia Seleksi PT. BANK RIAU KEPRI SYARIAH (Perseroda) dengan alamat Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Jl. Jend. Sudirman No. 460, Menara Lancang Kuning Lt. 3, Pekanbaru, Riau 28126.
Untuk diketahui, Tim Pansel telah mengumumkan secara resmi sejumlah syarat dan tahapan seleksi yang harus dipenuhi oleh para pelamar.
Syarat-syarat tersebut mencakup beragam aspek seperti keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan komitmen tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.
Selain itu, pelamar diharuskan memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah serta memiliki pemahaman yang kuat dalam manajemen perusahaan.
Beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi meliputi memiliki ijazah minimal Strata I (S.1), usia antara 35 hingga 55 tahun pada saat mendaftar pertama kali, pengalaman minimal 5 tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dengan pengalaman kepemimpinan tim.
Tidak hanya itu, pelamar juga diharapkan memiliki pengalaman operasional di Bank Umum dan/atau Syariah selama minimal 4 tahun sebagai Pejabat Eksekutif di tingkat yang sesuai dengan posisi di Bank Riau Kepri Syariah.
Syarat lain termasuk pengetahuan yang relevan dengan jabatan yang dilamar, komitmen terhadap pengembangan lembaga jasa keuangan, independensi dari pemegang saham pengendali, serta pemahaman tentang ketentuan OJK dan Peraturan Perundang-undangan terkait Perbankan.
Pelamar juga diwajibkan memiliki sertifikat manajemen risiko Level 5 dan refreshment yang dikeluarkan oleh lembaga Sertifikasi Profesi di bidang Manajemen Risiko sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.
Selain itu, mereka harus memiliki reputasi keuangan yang baik dan tidak memiliki masalah kredit atau pembiayaan yang macet.
Para pelamar tidak boleh pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dianggap bersalah dalam menyebabkan badan usaha yang dipimpin mengalami kebangkrutan, dan mereka tidak boleh pernah dihukum karena melakukan tindak pidana.