RIAUMAKMUR.COM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berikan masukan dan rekomendasi terkait dengan pelaksanaan Peneriman Peserta Didik Baru (PPDB) yang diterapkan di Indonesia setiap kali memasuki tahun ajaran baru.
Ada 8 masukan bagi Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat terkait dengan pelaksanaan PPDB tersebut.
Rekomendasi ini disampaikan KPAI dalam Rakornas ekspose pengawasan PPDB 2023 pada, Selasa (31/10/2023).
Baca Juga: Kiat Mencegah Terjadinya Pencurian Dengan Bobol Rumah
Bagi Pemerintah Pusat, KPAI menyerukan agar:
1. Pemerintah perlu memastikan terwujudnya pemerataan mutu dan kemudahan mendapatkan akses pendidikan pada Satuan Pendidikan negeri dan swasta dengan memberikan dukungan peningkatan kompetensi SDM, anggaran, saranan pra sarana, dan daya dukung lainnya;
2. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tekhnologi RI perlu melakukan evaluasi dan revisi terkait Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, terutama pada subtansi; perspektif perlindungan anak, batasan umur, zonasi, domisili, jalur afirmasi untuk anak guru dan tenaga kependidikan, ketegasan sanksi pelanggaran dan afirmasi untuk anak berkebutuhan khusus;
3. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tekhnologi RI perlu melakukan revisi Permendikbud No. 16 Tahun 2022 tentang standar proses, dengan mencantumkan jumlah siswa pada setiap rombongan belajar;
4. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tekhnologi RI perlu melakukan revisi Permendikbud No. 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif pada peserta didik yang memiliki kebutuhan khusus dan memiliki potensi kecerdasan dan atau istimewa, terutama pada standart layanan assessment dan tanggung jawab biaya sebagai syarat mendapatkan layanan pendidikan;
Baca Juga: Pencuri Rumah Kosong Tertangkap Saat Tengah Terlelap Tidur Dirumah Korbannya
5. Kementerian Agama RI perlu menjalin Kerjasama dengan Kemendikbud Ristek Dikti RI untuk mewujudkan pemerataan kualitas pendidikan, sarana pra sarana, dan mengatasi problem daya tampung siswa pada daerah tertentu;
6. Kementerian Agama RI perlu mendorong Kanwil Kemenag Provinsi membuat Juknis Turunan PPDB yang dapat mengatur koordinasi dengan Dinas Pendidikan, pengendalian pungutan liar, dan praktik melanggar hukum lainnya;
Baca Juga: Pencuri Rumah Kosong Tertangkap Saat Tengah Terlelap Tidur Dirumah Korbannya
7. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tekhnologi RI dan Kementerian Agama RI perlu menetapkan Regulasi PPDB lebih awal, serta tersosialisasi secara masif, sehingga daerah dan masyarakat mendapatkan informasi dan pemahaman layanan PPDB lebih awal;