RIAUMAKMUR.COM - Agar permintaan terkait masa jabatan direvisi jadi lebih panjang, para kepala desa berupaya merayu ke MPR RI merealisasikannya sebelum masa Pemilu 2024 usai.
Asosiasi Kepala Desa Nasional (AKSI) melakukan pertemuan dengan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo kemarin.
Pertemuan ini membicarakan bagaimana kelanjutan dari revisi UU Desa.
Baca Juga: Pemkab Rohil Terima LHP BPK Berkaitan Dengan PDTT, Ada Sejumlah Rekomendasi Diberikan
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu para kepala desa di Indonesia menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Permintaan ini memaksa di revisinya UU Desa.
Terkait masa jabatan kepala desa ini diatur pada UU Nomor 6 tahun 2014.
Pengurus AKSI yang hadir antara lain, Wakil Ketua Umum Saifuddin, Sekjen Heru Nur Cahyo, dan Bendahara Umum Onas Hestiani.
Hadir pula para Kepala Desa dari berbagai daerah antara lain, Fajar Prasetyo Utomo, Saefi Anwar, Ato Furtoni, Endang Macan Kumbang, dan Ali Ghufron.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu para kepala desa berkumpul di Kantor DPR menuntut revisi ini.
Baca Juga: Gak Pake Lama! Zhang Xincheng dan Jing Tian Mulai Syuting Drama Romance Suspense 'When I Wake Up'
Dalam tuntutan itu para kepala desa turut melemparkan pernyataan bahwa akan melakukan aksi demo besar-besaran dan tidak akan menjalankan tugas perbantuan Pemilu 2024 di desa apabila aturan tersebut tidak direvisi.
Lewat rilis yang disampaikan, Bambang Soesatyo menyebut bahwa proses revisi UU Desa berjalan lancar, tinggal finalisasi sampai akhirnya nanti bisa disahkan pada awal Januari 2024.
Baca Juga: Lirik Lagu Mungkin Kau Tak Bisa Kembali Seperti Dahulu, Semoga Sembuh - Idgitaf feat Ezra Mandira