berita

Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan

Senin, 29 Januari 2024 | 18:33 WIB
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

Pemberian insentif fiskal ini ditetapkan dengan peraturan kepala daerah (perkada), dengan memberitahukan kepada DPRD. Dengan ruang regulasi pada Pasal 101 UU HKPD, bupati/wali kota dapat menetapkan tarif yang lebih rendah dari 75 persem atau bahkan lebih rendah dari batas minimal 40 persen.

“Penerapan insentif fiskal dilaksanakan sesuai karakteristik wilayah, dengan pertimbangan budaya dan penerapan syariat Islam (seperti di Aceh), sehingga beberapa daerah tetap dapat meneruskan tarif pajak yang ada, sedangkan daerah yang berbasiskan pariwisata dapat menetapkan tarif sebagaimana tarif pajak sebelumnya,” tandas Menko Perekonomian.

Halaman:

Tags

Terkini