Baca Juga: Presiden Jokowi Tinjau RSUD Sibuhuan, Pastikan Pelayanan Kesehatan Optimal
"Masalahnya di puskesmas saat ini, mereka memasukkan semua data itu sebagai data pengelompokan stunting. Namun itu tak bisa disalahkan, karena setelah kami turun langsung ke lapangan, kemampuan SDM untuk menerjemahkan hal-hal seperti ini belum maksimal, karena itu salah satu langkah bijak yang perlu dilakukan adalah bagaimana mengedukasi dengan pelatihan dan sosialisasi untuk peningkatan kualitas SDM kita," paparnya.
Ketidakmampuan menerjemahkan identifikasi itu sebut dr. Syahriar, bukan hanya tenaga non-dokter, bahkan dokter sekalipun masih banyak yang belum paham. Oleh sebab itu, hal inilah yang sebenarnya yang membuat terjadi benturan kepentingan karena ketidaktahuan dan saling menyalahkan.
Ia melanjutkan bahwa dalam Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2022 sudah sangat jelas dinyatakan bahwa stunting adalah gagal tumbuh dan kembang akibat kekurangan gizi secara kronis dan disertai penyakit menular.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tinjau RSUD Sibuhuan, Pastikan Pelayanan Kesehatan Optimal
"Gagal tumbuh dan kembang harus dibedakan. Tumbuh itu berkolerasi dengan tinggi atau panjang badan berdasarkan umur. Sedangkan kembang berkolerasi dengan fungsi kognitif, fungsi intelegensi, fungsi keceradasan sosial, emosional dan intelektual," ucapnya.
dr. Syahriar menyarankan agar di puskesmas, mereka menggunakan beberapa parameter dalam mengidentifikasi stunting selain tinggi badan juga perkembangan sensorik dan motorik atau kemampuan menggenggam.
Baca Juga: Tips Menjaga Kesehatan Bagi Anggota KPPS dari dr Nida Rohmawati
"Seharusnya pemerintah menggunakan data e-PPBGM karena ini sifatnya realtime setiap bulan, sedangkan SSGI hanya data situasional setiap setahun sekali.
Jadi saat ini, angka prevalensi stunting di Kabupaten Donggala untuk sementara menurun, walapun angkanya belum bisa mencapai target yang ditetapkan oleh pemerintah,” tutupnya. ***