RIAUMAKMUR.COM- Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Amran, mengatakan perizinan merupakan salah satu perkara korupsi yang ditangani oleh KPK yaitu sebesar 5 persen dari jumlah keseluruhan kasus korupsi di 2004-2022.
"Transformasi pelayanan publik yang didukung dengan adanya profesionalisme aparatur di bidang perizinan melalui pengembangan Jabatan Fungsional Penata Perizinan diharapkan mampu memperbaiki dan meningkatkan kualitas kinerja aparatur pelayanan perizinan, sehingga dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat serta meminimalisir adanya praktik-praktik korupsi," kata.
Amran melalui keterangan resmi usai menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Nasional Pencegahan Korupsi Daerah dan Peluncuran Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2024 di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (20/3/2024).
Baca Juga: Dirjen Perkebunan Targetkan Replanting 10 Ribu Hektar Kebun Sawit di Riau
Agenda tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Inspektur, dan Admin MCP Provinsi dan Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia, baik secara langsung maupun secara daring.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut dari Polri, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, dan Ombudsman yang seluruhnya memiliki kesamaan penyampaian bagaimana pentingnya unsur profesionalisme aparatur di bidang perizinan, sehingga perlu adanya langkah-langkah strategis yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk dapat melakukan pencegahan dengan baik di berbagai area rawan korupsi.
Amran menegaskan, perlunya penguatan kelembagaan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang menjadi pintu gerbang proses perizinan.
Baca Juga: Dirjen PUPR dan Gubri Syamsuar Bahas Pembangungan Jembatan Bengkalis-Meranti
Menurut Amran, pemerintah daerah dan kementerian dan lembaga terkait perizinan agar mengusulkan rekomendasi jabatan fungsional penata perizinan. ***