berita

Tenun Donggala sebagai Indikasi Geografis, Upaya Lindungi HKI para Pengrajin

Rabu, 3 April 2024 | 13:26 WIB
Salah seorang tim analis permohonan kekayaan intelektual Kemenkumham Sulteng saat melakukan pendampingan ke salah satu pengrajin tenun di Kabupaten Donggala./Foto: Kanwil Kemenkumham Sulteng.

RIAUMAKMUR.COM- Tenun khas Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, selangkah lagi akan mendapatkan pengakuan sebagai Indikasi Geografis (IG) dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, saat berkunjung ke Kabupaten Donggala, Rabu (27/3/2024).

"Saat ini, permohonan pendaftaran IG tenun Donggala telah memasuki tahap pemeriksaan substantif oleh tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham," ujar Hermansyah.

Baca Juga: Kadinkes Klaim Kasus Stunting di Donggala Menurun

Kakanwil Kemenkumham Sulteng menjelaskan bahwa IG merupakan tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena kualitasnya dan/atau reputasinya yang baik telah dikenal dan diakui oleh masyarakat.

"Pendaftaran IG tenun Donggala ini bertujuan untuk melindungi hak kekayaan intelektual atas produk tenun khas Kabupaten Donggala, serta meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing produk tersebut di pasaran," jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pihaknya optimistis permohonan IG tenun Donggala akan segera disetujui oleh DJKI Kemenkumham.

Baca Juga: Donggala Tangkal Stunting dengan Budikdamber

"Saat ini sudah berada pada proses penyempurnaan dokumen berupa deskripsi dari tenun tersebut, kami optimis IG tenun Donggala akan segera terdaftar, ini adalah aset kita yang harus kita lindungi bersama,” ungkapnya.

Pada prosesnya, bersama dengan tim pemeriksa Indikasi Geografis DJKI yang dipimpin oleh Idris selaku analis kebijakan muda Kekayaan Intelektual (KI), tim analis permohonan KI Kemenkumham Sulteng intensif melakukan pendampingan guna penyempurnaan deskripsi tenun Donggala yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Donggala beserta para kelompok pengrajin tenun.

"Tercatat terdapat empat kecamatan yang menjadi produsen tenun Donggala ini, yakni Kecamatan Banawa, Banawa Tengah, Tanantovea dan Labuuan, pengrajinnya juga terbilang cukup banyak hingga puluhan orang," terang Inggrid, dari tim analis permohonan KI Kemenkumham Sulteng.

Baca Juga: Pj Bupati Sampaikan Klarifikasi Atas Opini Job Fit di Lingkup Pemkab Donggala

Diharapkan dengan terdaftarnya tenun Donggala sebagai IG, dapat memberikan manfaat bagi para pengrajin tenun di Kabupaten Donggala, antara lain, meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing tenun Donggala di pasaran, melindungi tenun dari peniru dan pemalsuan, hingga dapat meningkatkan kesejahteraan para pengrajin.

"Tahun ini, kita mencanangkan bahwa 2024 sebagai tahun Indikasi Geografis, banyak terobosan kita gaungkan agar daerah-daerah kita dapat bangkit dengan ciri khasnya masing-masing, kita terus berupaya agar di Sulawesi Tengah bisa bertambah lagi Indikasi Geografisnya," ucap Idris.

Tim analis permohonan KI Kemenkumham Sulteng sebelumnya telah sukses mendaftarkan Ikan Sidat Marmorata khas Kabupaten Poso dan Tenun Nambo khas Kabupaten Banggai sebagai suatu Indikasi Georgafis.

Halaman:

Tags

Terkini