berita

Berbahaya, Masyarakat Diimbau Tak Naik Mobil Bak Terbuka untuk Mudik dan Takbir Keliling

Selasa, 9 April 2024 | 13:29 WIB
Dirlantas Polda Aceh Kombes M Iqbal Alqudusy.

RIAUMAKMUR.COM- Masyarakat diimbau tidak menggunakan mobil bak terbuka (pick up) atau mobil angkutan barang saat mudik ataupun mengikuti pawai takbir keliling pada malam Lebaran. Pasalnya, hal itu dapat membahayakan keselamatan.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh, Kombes M Iqbal Alqudusy, mengatakan, sesuai keputusan pemerintah masyarakat dapat menggelar takbir keliling dengan tetap menjaga ketertiban, terutama di jalan.

Pelaksanaan takbir keliling juga wajib memberitahukan Polsek setempat agar bisa dilakukan pengamanan, sehingga tidak menimbulkan kemacetan.

Baca Juga: Ini Tips dari PLN Aceh, Biar Enggak Kepikiran Listrik di Rumah saat Mudik

"Silakan melaksanakan takbir keliling dengan tetap menjaga ketertiban serta memberitahukan kepada Polsek setempat sebelum pelaksanaan agar dilakukan pengamanan," kata Iqbal dalam keterangannya di Banda Aceh, Senin (8/4/2024).

Dia mengingatkan masyarakat yang melaksanakan takbir keliling dilarang membawa senjata tajam, minuman keras, petasan, kembang api dan barang yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.

“Kami perlu antisipasi terjadinya saling lempar petasan di antara peserta takbir keliling. Mudah-mudahan takbir keliling tahun ini tertib, aman, dan lancar," harapnya.

Baca Juga: Pastikan Keamanan Transportasi Mudik, Puluhan Sopir di Terminal Batoh Banda Aceh Jalani Tes Urine

Iqbal menegaskan, setiap orang yang melanggar ketertiban pelaksanaan takbir keliling ini akan dikenakan sanksi penertiban oleh aparat keamanan sesuai peraturan perundang-undangan.

Terkait arus mudik dan balik, Iqbal juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan truk dan mobil bak terbuka saat mudik Lebaran ataupun balik dari kampung.

Hal itu sesuai dengan Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana mobil barang dilarang untuk mengangkut penumpang.

Baca Juga: Dukung Libur Lebaran, Pelita Air Buka Rute Baru Jakarta-Aceh-Jakarta

Berdasarkan fungsi dan aturannya, kata Iqbal, kendaraan mobil bak terbuka dilarang untuk mengangkut penumpang karena bisa membahayakan keselamatan penumpang.

Dia menyampaikan, pada 2023 lalu terjadi kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di dua lokasi yaitu di Krueng Raya Lampanah Lamreh, Aceh Besar dan Alue Batee Peudawa, Aceh Timur.

Laka lantas ini melibatkan mobil barang yang mengangkut penumpang, di mana korbannya mencapai 63 orang, 13 di antaranya meninggal dunia, 3 luka berat, dan 47 luka ringan.

Halaman:

Tags

Terkini