Baca Juga: Selamat! 1.958 Peserta SPAN-PTKIN Lulus di UIN Ar-Raniry Banda Aceh
“Adanya larangan ini, kami berupaya untuk tidak terjadi kembali (laka lantas serupa). Mohon masyarakat untuk mengerti," pintanya.
Jika ditemukan mobil bak terbuka yang mengangkut penumpang, lanjut Iqbal, maka akan dikenakan sanksi tilang.
“Jadi, masyarakat diimbau agar tidak menggunakan atau menumpangi mobil bak terbuka," tandas alumni Akabri 1996 itu.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Tetap Layani Peserta JKN Selama Libur Lebaran di Aceh
Lebih lanjut, dia mengimbau masyarakat yang mudik untuk tetap mengutamakan keselamatan dan tertib dalam berlalu lintas serta mengikuti arahan arahan petugas di lapangan. ***