RIAUMAKMUR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura menggelar rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon anggota DPRD terpilih dalam Pemilu 2024, Selasa (28/5/2024).
Rapat pleno penetapan ini digelar setelah semua sangketa Pemilihan Legislatif (Pileg) ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Penetapan ini juga berdasarkan edaran KPU RI nomor 789 tanggal 25 Mei 2024 kepada KPU Provinsi Papua dan kabupaten/kota se-Indonesia.
“Yang sudah selesai sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) diberikan waktu untuk melakukan penetapan terhadap perolehan kursi dan calon terpilih untuk masing-masing pemilihan legislatif," kata Ketua KPU Kabupaten Jayapura, Efra Jerianto Tunya di Sentani.
Baca Juga: BRIN Dorong Komersialisasi Hasil Riset dan Inovasi Kesehatan oleh Industri
Setelah penetapan perolehan kursi dan Calon DPRD terpilih dilakukan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, kata Efra Tunya, selanjutnya KPU akan menyerahkan SK penetapan perolehan kursi dan Calon DPRD Kabupaten Jayapura ke kepala daerah untuk kemudian diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri dengan melengkapi persyaratan lainnya.
Adapun persyaratan bagi calon anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota terpilih periode 2024-2029, harus melengkapi LHKPN dengan masa waktu penyerahan sampai dengan 21 hari sebelum pelantikan.
Efra mengatakan, terdapat 30 anggota DPRD Kabupaten Jayapura terpilih yang ditetapkan oleh KPU. Mereka berasal dari lima daerah pemilihan (Dapil) di Kabupaten Jayapura.
Baca Juga: Menuju Kota Industri, Batang Butuh Pengamanan Ekstra
Dari rapat pleno yang digelar, Partai Nasional Demokrat (NasDem) ditetapkan sebagai pemenang Pileg 2024 Kabupaten Jayapura dengan meraih empat kursi, disusul Partai Golkar, Demokrat, Perindo dan PKB dengan perolehan masing-masing tiga kursi.
Kemudian selanjutnya Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), PDI-Perjuangan, PPP dan Partai Umat dengan dua kursi. Sementara Partai Gerindra, Buruh, PKS, PSI, Gelora dan Hanura masing-masing mendapat satu kursi.
“Nantinya salinan putusan penetapan anggota DPRD terpilih akan diserahkan kepada Bawaslu, para saksi dan anggota DPRD terpilih untuk persiapan pengambilan sumpah janji di bulan Oktober mendatang," pungkas Efra.