Baca Juga: 10 Peserta Seleksi Jabatan PTP Jalani Tes Wawancara yang Akan Berlangsung Selama 3 Hari
Untuk memutus mata rantai destructive fishing itu diperlukan peran serta dan kesadaran masyarakat untuk tidak membeli ikan yg diketahui perolehannya dari hasil destructive fishing.
Saat ini terduga pelaku dan sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas telah diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pangkalan PSDKP Bitung untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.