Baca Juga: Polri dan TNI Langgam Jaga Keamanan Warga Jelang Pilkada
Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan diketahui bahwa peredaran gelap narkotika ini merupakan jaringan Aceh- Sumatera Utara- Jawa yang dikendalikan oleh MI dan inisial I.
Selanjutnya Tim BNN melakukan koordinasi dengan Direktorat Pengamanan dan intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, terungkap bahwa jaringan ini dikendalikan oleh sepasang suami istri a.n Suriana dan Juliadi yang saat ini berada di Bangkok, Thailand.
Atas perbuatanya, para tersangka di atas dijerat pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 113 (2) jo pasal 132 (1), lebih subsider pasal 112 (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. ***