RIAUMAKMUR.COM - Pemerintah daerah (Penmda) diminta untuk mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki dalam meningkatkan layanan angkutan umum yang terintegrasi. Hal ini untuk memenuhi kebutuhan transportasi masyarakat secara efektif dan efisien.
"Pemerintah daerah harus mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki untuk menyelenggarakan dan meningkatkan layanan angkutan umum berkelanjutan. Serta terintegrasi," kata Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana di Kantor Kementerian Perhubungan, Rabu (13/11/2024).
Ia menyampaikan, bahwa pemerintah pusat tidak bisa sendiri dalam menyelesaikan masalah transportasi. Sehingga harus bersama-sama dengan pemerintah daerah dengan sumber daya yang dimiliki.
Baca Juga: Jual Beli Kursi Masih Jadi Masalah, PGRI Usulkan Sekolah Swasta Gratis Sebagai Solusi Zonasi PPDB
"Dimulai dari proses perencanaan, pengkoordinasian, termasuk penganggaran. Sehingga transportasi yang murah, dapat kita penuhi dan bisa lakukan secara cepat,” ujar Wamenhub.
Lebih lanjut, ia mengatakan, diperlukan strategi dan inovasi dalam mengelola sumber pendapatan daerah. Termasuk pajak, retribusi, serta dana lain yang berkaitan dengan sektor transportasi.
Salah satunya dengan mempedomani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023. PP tersebut mengatur tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca Juga: BPOM Perkuat Keterbukaan Informasi Publik Demi Pengawasan Obat dan Makanan yang Lebih Transparan
Dalam PP ini menetapkan bahwa hasil penerimaan pajak pokok kendaraan bermotor (PKB) dan opsen PKB dapat dialokasikan paling sedikit 10 persen. Untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan, serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
“Dalam PP Nomor 35 Tahun 2023 ada ruang fiskal yang saya sarankan bisa dimanfaatkan teman-teman pemda. Yaitu 10 persen dari pendapatan PKB," katanya.
Namun, dia menekankan bahwa untuk menggunakannya tetap memerlukan sinergi, koordinasi, serta diskusi yang mendalam. "Jangan sampai pemanfaatannya tidak sejalan dengan program pemerintah pusat,” ucap Wamenhub.