berita

Kasus Dugaan Penipuan Tanah di Rohul Mandek, Kuasa Hukum Surati Polda Riau

Selasa, 11 Februari 2025 | 16:26 WIB
Kuasa Hukum Togu Simbolon SH (kanan) usai menyeraahkan surat ke Mapolda Riau.

RIAUMAKMUR.COM - Radium Sinaga, warga Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), melalui kuasa hukumnya, menyurati Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau.

Ia meminta kepastian hukum atas laporan dugaan penipuan dan pemalsuan surat dalam transaksi jual beli tanah yang sudah berjalan empat bulan tanpa perkembangan berarti.

Surat tersebut dikirimkan oleh kuasa hukumnya, Togu Simbolon SH, pada Selasa (11/2/2025) dan telah diterima petugas Pelayanan Terpadu di Ditreskrimum Polda Riau.

Baca Juga: Rayakan HUT ke-74, Kapolda Minta Ditpolairud Polda Riau Jaga Laut

"Hari ini kami menyampaikan surat kepada Direktur Ditreskrimum Polda Riau. Kami ingin kasus dugaan pemalsuan dan penipuan ini mendapat atensi, karena sejak dilaporkan pada 12 Oktober 2024 lalu, prosesnya masih dalam tahap penyelidikan dan belum naik ke penyidikan," ujar Togu.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/350/X/2024 dan menjerat dua terlapor, yakni Jiba Pakpahan dan Daniel Prianto, yang diduga melanggar Pasal 263 dan/atau Pasal 378 KUHPidana.

Togu menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan bukti berupa dokumen dan keterangan saksi kepada penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Riau.

Namun, hingga kini, proses hukum belum menunjukkan kemajuan.

"Daniel Prianto, salah satu terlapor, bahkan belum pernah memenuhi panggilan penyidik. Seharusnya ada upaya paksa jika terlapor berulang kali mangkir, karena ini bisa dianggap sebagai upaya merintangi penyelidikan," tegasnya.

Kronologi Dugaan Penipuan

Kasus ini bermula pada 21 Desember 2023, ketika Jiba Pakpahan menawarkan tanah seluas 4,6 hektare milik Daniel di Tipak Km 6, Desa Koto Tandun.

Setelah kesepakatan dicapai, Radium Sinaga mentransfer Rp900 juta ke rekening Daniel.

Namun, setelah pembayaran lunas, Radium baru mengetahui bahwa dokumen tanah tersebut masih berupa Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGK) atas nama orang tua Daniel, S.A.H Br. Hombing.

"Daniel mengklaim bahwa seluruh ahli waris telah menyetujui penjualan tanah itu. Namun, saat kami konfirmasi ke salah satu ahli waris, Rosmeri, dia mengaku tidak pernah menandatangani persetujuan jual beli," ungkap Togu.

Halaman:

Tags

Terkini