RIAUMAKMUR.COM - Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita, resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin, 21 April 2025.
Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum KPK, Rio Vernika Putra, mengungkap bahwa Mbak Ita diduga memerintahkan pemotongan insentif pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.
Potongan yang disebut sebagai “iuran kebersamaan” itu digunakan untuk membiayai sejumlah kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan pribadi dan politik Mbak Ita.
Baca Juga: Proyek Strategis Tol Semarang - Demak Siap Selesai April 2027
Salah satu kegiatan yang disorot adalah Lomba Masak Nasi Goreng Khas Mbak Ita yang digelar pada Juni 2023.
Acara ini diketahui digelar menjelang pencalonan Mbak Ita dalam Pemilihan Wali Kota Semarang 2024 dan diklaim sebagai bagian dari peringatan HUT ke-78 RI.
“Biaya tersebut menjadi tanggung jawab Bapenda Kota Semarang,” ujar jaksa Rio saat membacakan dakwaan.
“Selanjutnya diambil uang dari iuran kebersamaan sejumlah Rp161 juta.”
Dana tersebut digunakan untuk mengundang artis Denny Caknan sebagai bintang tamu, dengan bayaran sebesar Rp161 juta dari total dana iuran sebesar Rp222 juta.
Baca Juga: KPK Persilakan Wali Kota Semarang Ajukan Praperadilan
Lomba nasi goreng tersebut sempat menjadi sorotan publik karena melibatkan ibu-ibu dari berbagai RT se-Kota Semarang.
Selain memasak, peserta juga diminta membuat video dokumentasi dan yel-yel kelompok sebagai bagian dari penilaian lomba.
Kegiatan ini kini menjadi salah satu bukti dalam dakwaan korupsi terhadap Mbak Ita, yang diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan memanfaatkan dana insentif pegawai untuk kepentingan politik pribadi.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan bukti tambahan dari KPK.***