berita

Bea Cukai Arab Saudi Sita 100 Slop Rokok dari Jemaah Haji Asal Indonesia, Terbesar Sejauh Ini

Kamis, 15 Mei 2025 | 15:12 WIB
Ilustrasi foto koper di bandara - Bea cukai Arab Saudi sita 100 slop rokok dari jemaah haji Indonesia. (Unsplash/Dimitri Karastelev)

RIAUMAKMUR.COM - Petugas Bea Cukai Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA), Madinah, Arab Saudi, menyita 100 slop atau setara 1.000 batang rokok dari bagasi jemaah calon haji asal Indonesia.

Rokok-rokok tersebut ditemukan tersebar dalam sembilan koper milik jemaah kloter JKG yang tiba di Arab Saudi pada Rabu, 14 Mei 2025, pukul 04.30 waktu setempat.

Wakil Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daker Bandara, Abdillah Muhammad, menyatakan bahwa temuan ini merupakan yang terbesar sejauh pelaksanaan haji 2025.

Baca Juga: Kenali Perbedaan Haji Khusus dan Haji Furoda: Biaya, Fasilitas dan Waktu Tunggu

“Kejadian ini bukan yang pertama, tapi jumlahnya yang terbesar sejauh ini,” ujar Abdillah dalam konferensi pers di Bandara AMAA.

Barang-barang yang terdeteksi melalui X-Ray itu langsung disita oleh pihak otoritas bea cukai. Meski demikian, Abdillah memastikan bahwa koper jemaah tidak ditahan dan akan segera dikembalikan usai pemeriksaan selesai.

“Alhamdulillah negosiasi Petugas PPIH Daker Bandara dengan otoritas Bandara Madinah membuahkan hasil. Koper jemaah tidak ditahan dan 100 slop rokok disita,” jelasnya.

Abdillah menegaskan bahwa jemaah tidak dihadirkan dalam proses penyitaan karena PPIH mewakili mereka dalam koordinasi dengan pihak bandara.

Terkait sanksi, Abdillah menyebut potensi denda masih mungkin diberlakukan. Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, seorang jemaah yang membawa lima slop dikenai denda sebesar 200 Riyal Arab Saudi atau sekitar Rp883 ribu.

“Sementara ini kami belum bisa pastikan nominal denda untuk 100 slop rokok. Kami masih menunggu kejelasan dari pihak berwenang Arab Saudi,” tambahnya.

Ia mengimbau agar jemaah disiplin dan patuh terhadap ketentuan negara tujuan agar ibadah haji dapat berjalan lancar.

“Jemaah yang tidak merokok pun kami harap tidak menerima titipan rokok dari siapa pun. Jika ditemukan, risikonya tetap ditanggung oleh pembawa,” tegas Abdillah.

Sebagai informasi, ketentuan di Arab Saudi hanya memperbolehkan jemaah membawa maksimal dua slop atau 200 batang rokok per orang. Melebihi jumlah tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran impor barang.

“Menuju haji mabrur bukan hanya soal niat ibadah, tapi juga kepatuhan terhadap hukum dan peraturan. Mari kita hormati aturan negara yang menerima kita,” pungkas Abdillah.***

Tags

Terkini