RIAUMAKMUR.COM - Nama Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal (CV SS) di Surabaya, kini menjadi sorotan publik setelah terjerat berbagai persoalan hukum yang mencakup penahanan ijazah mantan karyawan, konflik dengan pejabat publik, hingga dugaan perusakan kendaraan.
Kasus bermula dari pengakuan Nila Handiani, mantan pegawai CV SS, yang melaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada 14 April 2025 bahwa ijazah SMA miliknya masih ditahan perusahaan meski ia sudah lama berhenti bekerja.
“Saya ingin ijazah saya kembali karena saya sangat membutuhkannya untuk mencari pekerjaan lain,” ungkap Nila.
Baca Juga: Tahan 108 Ijazah Mantan Pegawai, Jan Hwa Diana Pemilik CV Sentoso Seal Jadi Tersangka
Tak berselang lama, pada 17 April 2025, sebanyak 31 mantan karyawan CV SS turut melapor secara kolektif. Mereka mengaku tidak hanya ijazah yang ditahan, tetapi juga diminta menyerahkan uang jaminan Rp2 juta jika ingin menghindari penyerahan dokumen pendidikan.
Kasus ini langsung mendapat perhatian Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Ia melakukan inspeksi ke gudang CV SS pada 9 April 2025, namun upayanya berujung pada tudingan penipuan dari pihak perusahaan.
“Saya sudah mencoba menelepon pihak perusahaan, tapi malah dituduh sebagai penipu,” ujar Armuji, yang menyatakan akan menempuh jalur hukum karena merasa difitnah.
Tak tinggal diam, pihak Diana melaporkan balik Armuji ke Polda Jatim atas dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ketegangan ini pun menjadi konflik terbuka di ruang publik.
Pemerintah Kota Surabaya akhirnya bertindak tegas dengan menyegel gudang CV SS pada 6 Mei 2025 karena perusahaan dinilai belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG). Namun Diana membantah dan menyatakan telah mengajukan perizinan sejak 30 April.
“Tetapi sampai hari ini belum dikeluarkan izinnya, saya minta segel gudang saya dicabut demi keadilan,” kata Diana pada 8 Mei 2025.
Masalah hukum yang menjerat Diana semakin kompleks setelah ia dan suaminya, Handy Sunaryo, dilaporkan oleh seorang kontraktor bernama Paul Stephnus. Laporan ini terkait dugaan perusakan mobil pasca perselisihan kerja sama pembangunan kanopi.
Pada 9 Mei 2025, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi.
“Motifnya berawal dari hubungan kerja sama pembangunan kanopi antara pelapor dan tersangka,” kata AKP Rahmad Aji Prabowo, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya.
Puncaknya, pada 22 Mei 2025, Polda Jawa Timur menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka dalam kasus penahanan puluhan ijazah mantan karyawan. Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, AKBP Suryono.