RIAUMAKMUR.COM - Polda Riau berhasil membongkar praktik penambangan emas ilegal (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi.
Tiga pelaku berhasil diamankan dalam Operasi Peti Kuantan 2025 yang digelar oleh jajaran Polres Kuantan Singingi.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu, 3 Agustus 2025, sekitar pukul 17.30 WIB.
Baca Juga: Polsek Tapung Gerebek Tambang Pasir Ilegal Usai Viral di TikTok, Mesin dan Uang Rp1,3 Juta Disita
Tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Shilton menemukan ketiga pelaku tengah beroperasi di Lingkungan Jao, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah.
"Ketiganya yakni Yusman alias Ujang (60) warga Desa Rantau Sialang, Rifal Adri alias Rifal (48) warga Desa Pisang Berebus, dan Maskani alias Kani (50) warga Desa Koto Kari," ujar Anom.
Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti mesin diesel, selang, nozzle, dulang, karpet, dan asbuk besi yang digunakan dalam kegiatan PETI. Semua barang bukti kini diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Anom menuturkan, penggerebekan berawal dari laporan masyarakat soal aktivitas tambang emas tanpa izin. Polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku beserta alat yang digunakan.
“Saat ini, penyidik masih mendalami keterangan para tersangka dan saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan dan penyitaan resmi barang bukti,” katanya.
Polda Riau menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala praktik penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Ketiga pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Operasi ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera dan mencegah terulangnya kembali aktivitas PETI di wilayah Riau.