Soal Polemik Tambang di Raja Ampat, Komisi III DPR Minta Aparat Bertindak Usut Pelanggaran

photo author
Hasmawi RM, Riau Makmur
- Minggu, 8 Juni 2025 | 09:00 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas. (instagram/hasbipkb)
Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas. (instagram/hasbipkb)

RIAUMAKMUR.COM - Sorotan terhadap aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, semakin menjadi sorotan publik.

Menanggapi polemik tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan jika ditemukan indikasi pelanggaran dalam proses perizinan maupun operasional tambang.

Menurut Hasbiallah, penting untuk memastikan apakah kegiatan tambang tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak merusak lingkungan secara langsung.

Baca Juga: Komisi III DPR Tolak Wacana Legalisasi Kasino: Belum Waktunya, Kultur Kita Berbeda

"Lihat dulu tambang yang ada di Raja Ampat sesuai mekanisme atau tidak," ujar Hasbiallah saat ditemui awak media di Jakarta Selatan, Sabtu 7 Juni 2025.

"Benar-benar merusak alam atau tidak, kita mesti pendalaman," imbuhnya.

Hasbiallah menekankan bahwa bila ditemukan pelanggaran hukum maka tidak boleh ada toleransi.

Penegakan hukum, katanya, harus berlaku adil dan menyentuh siapa pun yang bersalah.

"Kalau misalkan ada yang dilanggar APH harus bertindak. Hukum itu tidak bisa pandang bulu siapa yang berbuat salah, ya salah," tegasnya.

Baca Juga: Menilik Lagi Klarifikasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Mengenai Lokasi Tambang Nikel di Raja Ampat

Pernyataan Hasbiallah muncul di tengah meningkatnya kritik dari aktivis lingkungan dan masyarakat sipil terhadap keberadaan tambang nikel di kawasan konservasi Raja Ampat.

Mereka menilai aktivitas tambang tersebut mengancam ekosistem yang penting bagi ekosistem.

Untuk diketahui, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia telah menghentikan sementara operasional PT Gag Nikel di Raja Ampat.

Keputusan ini mulai berlaku sejak Kamis, 5 Juni 2025, seiring dengan proses verifikasi di lapangan terkait izin dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hasmawi RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X