RIAUMAKMUR.COM - Sedang hangat diperbincangkan sebagian publik Tanah Air terkait pemerintah RI yang izin usaha tambang (IUP) 4 perusahaan di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, pada Selasa, 10 Juni 2025.
Hal itu berdasarkan keputusan langsung dari Presiden Prabowo Subianto, sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi.
"Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut Izin Usaha Pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," ujar Prasetyo dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 10 Juni 2025.
Baca Juga: Gubernur Elisa Kambu Tegaskan Pulau Gag Tidak Tercemar Tambang Nikel: Pemberitaan Itu Hoaks
Untuk diketahui, pemerintah telah memutuskan 4 dari 5 perusahaan tambang yang ada di sekitar kawasan Raja Ampat.
Empat perusahaan itu adalah PT KSM, PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dan PT Nurham. Keempat perusahaan itu memiliki izin berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP).
Hanya PT Gag Nikel yang terafiliasi PT Aneka Tambang Tbk. atau Antam, yang tidak dicabut dengan status izin Kontrak Karya Operasi Produksi.
Adapun pencabutan IUP empat perusahaan itu menyusul maraknya desakan publik atas penambangan di kawasan Raja Ampat, sekaligus hasil penyelidikan internal yang dilakukan oleh sejumlah kementerian.
Berkaca dari hal itu, pencabutan izin terhadap PT KSM sebagai perusahaan penambang nikel yang terafiliasi dengan keluarga konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan.
Baca Juga: Kunjungi Pulau Gag, Bahlil Disambut Warga yang Minta Tambang Nikel Tetap Beroperasi
Nama Freddy Numberi mencuat ke permukaan sebagai sosok di balik perusahaan pemilik IUP di Raja Ampat itu.
Diketahui, Eks Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2004-2009 pada masa pemerintahan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini tercatat sebagai Direktur Utama PT Kawei Sejahtera Mining.
Merujuk dalam data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, perusahaan tersebut disahkan berdasarkan Surat Keputusan Nomor AHU-0036853.AH.01.02.Tahun 2023. Surat tersebut terbit pada 28 Juni 2023.
PT Kawei Sejahtera Mining tercatat sebagai perseroan swasta nasional dengan jangka waktu tidak terbatas dan status tertutup.
Pemerintah juga mencatat PT Kawei Sejahtera Mining memiliki kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) 07295 dengan kegiatan usaha pertambangan bijih nikel.
Artikel Terkait
Jaga Sportivitas, Kontingen Pesparawi Diharapkan Bawa Nama Baik Raja Ampat
Hargai Jasa Pahlawan Bhayangkara, Polres Raja Ampat Tabur Bunga di Pelabuhan Waisai
Dukung Infrastruktur Telekomunikasi, Sekda Raja Ampat Tandatangani Dokumen Pinjam Pakai Lahan
Soal Loloskan Izin PT GAG Nikel di Raja Ampat, Bahlil: Saya Belum Masuk Kabinet
Soal Polemik Tambang di Raja Ampat, Komisi III DPR Minta Aparat Bertindak Usut Pelanggaran
Menilik Lagi Klarifikasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Mengenai Lokasi Tambang Nikel di Raja Ampat
4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat yang Izinnya Dicabut, Berpotensi Kena Pidana
Menteri Bahlil Minta Warga RI Lebih Bijak saat Lihat Foto Dugaan Kerusakan Raja Ampat yang Sempat Viral di Medsos