Lima nama dalam pusaran kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022 akan segara diadili.
Ada lima nama yang sudah berstatus tersangka Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA).
Selanjutnya Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS), dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto (YS).
Baca Juga: Hamil Anak Pertama, Jennifer Coppen: Aku Sangat Bahagia dengan Kehamilan Ini
Perkara korupsi proyek pembangunan BTS Bakti Kominfo ini akan segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera disidangkan.
Pada proyek pembangunan BTS BAKTI Kominfo ini ditemukan kerugian negara sebesar Rp 8,32 triliun. Hal ini diungkap atas penelusuran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, Senin (15/5/2023) mengatakan bahwa sejumlah bukti yang diperoleh oleh BPKP sudah diserahkan kepasa Jaksa Agung.
Baca Juga: Buka Lebih Awal, ADA Qurban Optimis Tingkatkan Animo Berkurban Umat se Jabodetabek
Ia menjelaskan kerugian negara ini bersumber dari biaya untuk penyusunan kajian pendukung, pembayaran BTS yang belum terbangun dan mark up harga.
Penulusuran yang dilakukan BPKP ini merupakan hasil dari permintaan Jaksa Agung pada Oktober 2022 lalu.
Berdasarkan hasil penelusuran ini Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan bahwa dengan ini penyidikan yang dilakukan telah selesai dan akan memasuki tahap 2.
Baca Juga: Satpol PP Pekanbaru Razia ASN di Kedai Kopi, Yang Sering Ngopi di Jam Kerja Mesti Was-Was
"Sesegera mungkin kasus ini akan kami limpahkan ke pengadilan," bebernya.
Untuk diketahui, dugaan kasus korupsi BTS 4G ini mencuat sejak pertengahan tahun 2022. Pada 25 Oktober 2022.
Ini bermula dari Tim Jampidsus Kejagung melakukan gelar perkara. Dari itu ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.