berita

Bawa Sabu, Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Dipecat Secara Tidak Hormat

Rabu, 31 Mei 2023 | 22:49 WIB
Ilustrasi narkoba, sabu-sabu dan obat terlarang. (Polres Kampar)

RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU - Pria inisial YNS sebelumnya bertugas di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru disidang atas dugaan pelanggaran kode etik, Selasa (30/5/2023).

Sidang YNS yang sebelumnya bertugas di Rutan Kelas I Pekanbaru ini berlangsung tertutup, dilaksanakan di ruang rapat Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Rumbai.

Sebelum disidang YNS telah berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Pekanbaru.

Baca Juga: 17.780 Obat Tanpa Izin Edar di Rohil Disita BPOM Pekanbaru, Ini Daftarnya

Oleh Polisi dia ditangkap bersama 5 gram narkotika jenis sabu Kamis (22/9/202) lalu.

Sidang Majelis Kode Etik Kanwil Kemenkumham Riau ini diketuai Kepala Divisi Pemasyarakatan, Mulyadi dengan anggota majelis Indra Sofyan selaku Koordinator Kepatuhan Internal dan Evaluasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan Subakdo Wulandoro selaku Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan Rehabilitasi, Pengelolaan Basan Baran, Keamanan Kanwil Kemenkumham Riau.

Hakim menyatakan YNS terbukti bersalah karena melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.HH.16.KP.05.02 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan.

Saat memimpin sidang, Mulyadi selaku ketua Majelis membacakan putusan sanksi moral kepada YNS dengan memberikan pernyataan secara terbuka dalam bentuk surat pernyataan ditujukan kepada atasan langsung dan atasan dari atasan langsung dibacakan saat apel pagi. YNS juga dipecat secara tidak hormat.***

Tags

Terkini