Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud meliputi bencana alam (kebakaran, tanah longsor), serta bencana sosial (konflik antar suku/kelompok, dan peperangaan).
Baca Juga: Hingga Akhir Mei, Dishub Catat PAD Parkir Pekanbaru Capai Rp5,88 Miliar
Kemudian jalur afirmasi, diperuntukan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah seperti KIP, PKH dan penyandang disabilitas.
Jalur afirmasi ditetapkan sebanyak 15 % (lima belas persen) dari daya tampung sekolah jika menggunakan jalur zonasi 80% (delapan puluh persen) atau. Namun jika jalur zonasi 70 persen, jalur afirmasi sebanyak 25 persen dari daya tampung sekolah.
Seleksi jalur afirmasi dilakukan dengan memprioritaskan usia tertinggi dan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.
Sementara untuk jalur perpindahan tugas orangtua/wali, ditetapkan sebanyak 5 % (lima persen) dari daya tampung sekolah.
Perpindahan tugas dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi: BUMN, TNI, Polri, lembaga pemerintah/kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
Bagi anak kandung guru yang mengajar di sekolah tersebut, dibuktikan dengan SK Tugas Mengajar dan KK/akte kelahiran. Untuk seleksi sendiri dilakukan dengan memprioritaskan usia tertinggi dan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.
Setelah proses pendaftaran selesai, hasil seleksi PPDB selanjutnya diumumkan pihak sekolah pada tanggal 3 Juli 2023.
Kemudian, untuk daftar ulang calon siswa yang dinyatakan lulus seleksi, mereka wajib melakukan daftar ulang yang dilaksanakan pada tanggal 3 sampai 5 Juli 2023 pukul 08.00 s/d pukul 12.00 WIB.
Apabila tidak melakukan daftar ulang, calon peserta didik bersangkutan dianggap mengundurkan diri. Daftar ulang tidak dikaitkan dengan persyaratan yang berkaitan dengan
keuangan, seperti titipan uang seragam, uang buku, uang bangku
dan lain-Iain.