berita

Pria 19 Tahun Lakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur di Kecamatan Tambang, Sempat Dipergoki Warga di Ruko

Senin, 26 Juni 2023 | 22:59 WIB
Pria 19 Tahun Lakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur di Kecamatan Tambang, Sempat Dipergoki Warga di Ruko (Polsek Tambang)

RIAUMAKMUR.COM, KAMPAR - Seorang pria berinisial MP (19) diamankan Polsek Tambang karena mencabuli anak berumur 12 tahun.

Pada awalnya pelaku ketahuan melakukan perbuatan cabul kepada anak SD berumur 12 tahun setelah dipergoki warga disebuah Ruko di Kecamatan Tambang, Kamis (22/6/2023).

Pelaku dan korban anak dibawah umur ini sempat diamankan warga yang memergoki.

Tak terima perbuatan pelaku terhadap anaknya, ibu korban melaporkan pelaku ke Polsek Tambang, Sabtu (24/6/2023).

Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani membenarkan adanya laporan tersebut.

Berdasarkan laporan tersebut jajarannya mengamankan pelaku berinisial MP tersebut di Kecamatan Tambang.

Ia mengatakan bahwa pelaporan terhadap pelaku ini dilakukan ibu korban, setelah si anak mengaku pada ibunya telah dicabuli pelaku dua hari berselang setelah dipergoki warga.

Setelah anaknya mengaku dicabuli oleh pelaku, ibu korban baru melapor ke Polsek Tambang.

Tim dari Polsek Tambang juga melakukan visum kepada korban dan setelah bukti-bukti lengkap baru dilakukan penangkapan.

"Pelaku sudah melanggar Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang," tuturnya.

Ia menambahkan bahwa pelaku mengakui perbuatannya tersebut.

Tags

Terkini