RIAUMAKMUR.COM - Setelah sebelumnya, pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang dilaporkan ke pihak kepolisian terkait penistaan agama, kini pihaknya melakukan gugatan ke pengadilan terhadap Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas.
Gugatan tersebut dilayangkan kuasa hukum Panji Gumilang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan yang dilayangkan kuasa hukum tersebut berkaitan dengan gugatan perdata terkait dengan tuduhan komunis pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) yang ada di Indramayu tersebut.
Baca Juga: Ternyata Begini Cara Majalah Forbes Menentukan Daftar Orang Terkaya di Dunia
Gugatan ini telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 Juli 2023 lalu dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.
Ini seakan menjadi perlawanan balik oleh pihak Panji Gumilang atas tuduhan terhadap dirinya.
Tidak main-main, dalam gugatan tersebut Panji Gumilang meminta ganti rugi perdata sebesar Rp 1 triliun.
Kerugian yang dihitung tersebut termasuk materil dan immateril.
Panji Gumilang dalam sebuah sesi wawancara pernah menyampaikan bahwa kalimat Saya Komunis yang diucapkannya merupakan penggalan.
"Itu tidak utuh, dipenggal bagian dari proses mengatakan hal tersebut," bebernya.
Baca Juga: Mencuat Isu Kudeta Ketum Golkar, Airlangga Hartarto Pertegas Hal Ini
Tuduhan mengenai dirinya komunis ini yang menjadi perhatian oleh Panji Gumilang pada gugatan yang dilayangkannya ke pengadilan.
Tak hanya itu, kuasa hukum Panji Gumilang, pemimpin Ponpes Al Zaytun juga melaporkan Wakil Ketua Umum MUI ke pihak kepolisian.
Aksi dan perkataan Pemimpi Ponpes Al Zaytun saat ini memang tengah jadi sorotan.