berita

Kejari Rohil Setorkan Uang Pengganti Kerugian Kasus Korupsi Proyek Pelabuhan Bagan Siapiapi ke Negara

Kamis, 13 Juli 2023 | 21:21 WIB
Ilustrasi Korupsi

RIAUMAKMUR.COM, ROHIL- Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) setorkan uang penggantian kerugian negara ke kas negara.

Uang pengganti kerugian negara ini berasal dari pengembalian yang dilakukan oleh terpidana kasus korupsi pembangunan fasilitas pelabuhan laut di Bagan Siapiapi, Rohil, Nathanael Simanjuntak.

Nathanael Simanjuntak sendiri dalam perkara itu, bertindak sebagai Direktur PT Multi Karya Pratama sebagai pelaksana proyek.

Baca Juga: Banyak UMKM Kesulitan Memasarkan Produk, Ini Saran Yanti Komalasari

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohil Priandi Firdaus, Kamis (13/7/2023) mengatakan bahwa uang yang dititipkan tersebut senilai Rp983.335.260.

"Ini kali keduanya terpidana tersebut melakukan pengembalian kerugian negara, sebelumnya ia telah pula mengembalikan uang senilai Rp 500 juta," ungkapnya.

Adapun total kerugian negara yang disebabkan olehnya menurut perhitungan akuntan publik yakni sebesar Rp1.483.335.260.

Baca Juga: Ini Alasan Ribuan WNI Pindah Jadi Warga Negara Singapura

Kasi Pidsus Kejari Rohil Priandi menegaskan bahwa dengan dikembalikannya sejumlah uang tersebut, kerugian negara telah dipulihkan.

Nathanael sendiri berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan bersalah dan dan divonis pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Divonis tersebut ia juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp1.483.335.260.

Baca Juga: Kunjungi Pasar Cihapit, Presiden Jokowi Tinjau Harga dan Sapa Warga

Untuk diketahui, kasus korupsi ini berawal di 2018 Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan melaksanakan Kegiatan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Rohil.

Proyek ini menggunakan anggaran dari APBN Kementerian Perhubungan RI cq Direktorat Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2018.

Proyek tersebut dikerjakan oleh PT MKP dan Konsultan Pengawas CV Refena Kembar Anugrah (RKA).

Halaman:

Tags

Terkini