RIAUMAKMUR.COM, ROHIL - Pengurus Majelis Kerapatan Adat (MKA) dan Dewan Pengurus Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dikukuhkan, Senin (17/7/2023).
Pengurus LAMR Kabupaten Rohil ini akan mengemban tugas pada periode 2022 - 2027.
Bupati Rohil, Afrizal Sintong turut hadir dalam acara pengukuhan tersebut.
Baca Juga: Rumah Anak Presiden Pertama RI Disita Pengadilan
Afrizal Sintong mengucapkan selamat kepada pengurus LAMR Kabupaten Rohil yang dikukuhkan.
Ia mengingatkan kepada pengurus LAMR Kabupaten Rohil yang dikukuhkan agar dapat melestarikan adat istiadat di Rohil.
Dirinya meminta LAMR Kabupaten Rohil bisa banyak berperan dalam berbagai hal, jangan hanya mengurus pernikahan saja, tetapi juga turut serta dalam berbagai hal.
Baca Juga: DLHK Riau Panggil Pemilik Tiga Ekskavator Perambah Hutan di Sahilan Darussalam Kampar
"Saya ingin LAMR Kabupaten Rohil bisa menjalankan fungsinya dalam melestarikan nilai-nilai budaya dan adat istiadat," imbuhnya.
Ia berharap dengan terbentuknya LAM ini masyarakat Kabupaten Rohil tidak menjadi penonton dan ekonominya terpenuhi.
"Tentunya harus mampu bersaing dengan masyarakat luar ditengah terbukanya masyarakat kita, maka dari itu kita harus kompak," tuturnya.
Ketua Umum MKA LAM Rohil Nasrudin Hasan mengucapkan terimakasih kepada Bupati dan seluruh jajaran yang telah memberikan dukungan sehingga pengukuhan LAMR Rohil dapat dilaksanakan.
Menurutnya saat ini ada pergeseran nilai budaya yang terjadi ditengah masyarakat, untuk itu peran LAMR ke depannya ambil bagian khususnya di dunia pendidikan agar nilai budaya dapat ditanamkan di sekolah.
LAMR Kabupaten Rohil menyikapi warkah LGBT yang dikeluarkan LAMR Riau akan mendukung hal tersebut.