berita

Miliki 33 Paket Sabu, Pria Inisial JA Diamankan Polsek Siak Hulu

Rabu, 26 Juli 2023 | 06:24 WIB
Miliki 33 Paket Sabu, Pria Inisial JA Diamankan Polsek Siak Hulu (Polsek Siak Hulu)

RIAUMAKMUR.COM, SIAK HULU - Warga Desa Tanjung Balam Kecamatan Siak Hulu berinisial JA (30) ditangkap Unit Reskrim Polsek Siak Hulu di rumahnya atas kepemilikan 33 paket narkoba jenis sabu siap edar.

Penangkapan JA dilakukan Polsek Siak Hulu, Sabtu (22/7/2023) lalu di Dusun III Kampar Maju Desa Tanjung Balam Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar 

Ia ditangkap berikut dengan barang bukti 33 paket kecil sabu, pipet sendok, plasyik klip bening.

Baca Juga: Draw Lengkap Hari Kedua Japan Open 2023: 2 MD Indonesia Ketemu China

Kapolsek Siak Hulu, AKP Zainal, Selasa (25/7/2023) menjelaskan penangkapan dilakukan atas asanya laporan tentang adanya peredaran gelap narkotika di Desa Tanjung Balam, Kecamatan Siak Hulu.

Atas laporan tersebut tim menelusurinya dan mengetahui pelaku dari peredaran gelap natkotika tersebut.

Selanjutnya unit reskrim Polsek Siak Hulu berhasil mengamankan pelaku di rumahnya yang berada di Dusun III Kampar Maju Desa Tanjung Balam Kecamatan Siak Hulu.

Baca Juga: KKP Jadikan Pulau Pasaran Bandar Lampung Percontohan Kalaju

"Kepada pelaku kita lakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 33 paket kecil sabu tersebut dan barang bukti lainnya," ujarnya.

Kepada kami, pelaku mengakui membeli narkotika jenis sabu tersebut dari seorang bandar yang bernama PE (DPO) di Pangeran Hidayat.

Atas kepemilikan dan aktivitas mengedarkan narkoba yang dilakukannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat ( 1 ) jo Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Polsek Bagan Sinembah Musnahkan Barang Bukti Sabtu

Kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Siak Hulu.

Tags

Terkini