berita

Proses Hukum Tersangka OTT KPK Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi Akan Dilakukan Puspom Mabes TNI

Rabu, 26 Juli 2023 | 21:57 WIB
Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi. (FOTO : INTERNET)

RIAUMAKMUR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) umumkan soal Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan.

Dalam konfrensi pers yang diselenggarakan di Gedung KPK, Rabu (26/7/2023) diumumkan bahwa Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan.

Baca Juga: Kantor Sekretariat IAI Wilayah Riau Resmi ada di Kampus Umri

Ini merupakan suatu yang mencengangkan, pengadaan alat yang notabene dipergunakan untuk mempermudah proses penyelamatan dalam sebuah bencana dilakukan dengan cara yang kotor.

Selain Kabasarnas tersebut, turut pula 4 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka yakni Koordinator Administrasi (Koorsmin) Basarnas Letnan Kolonel Adm Afri Budi Cahyanto (ABC), Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi (MS), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil (RA).

Terkait dengan Marsekal Madya Henri Alfiandi dan juga Letkom Adm Afrianto Budi Cahyanyo proses hukumnya akan dilakukan secara berbeda dari para tersangka korupsi lainnya.

Baca Juga: Update Daftar Harga Komoditi Perkebunan di Provinsi Riau untuk Sepekan

"Diatur pada pasal 42 UU KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada Peradilan Militer dan peradilan umum juncto Pasal 89 KUHP," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Mengikut aturan tersebut KPK menyerahkan proses penegakan hukumnya ke Puspom Mabes TNI.

Dijelaskan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata OTT dilakukan KPK terhadap Kepala Basarnas pada Selasa (25/7/2023).

Baca Juga: IAI Wilayah Riau Gelar PPL dan Talkshow Bersama Mahasiswa UMRI

Penangkapan dilakukan berdasarkan bocoran atau informasi yang diterima KPK dari masyarakat.

Menurutnya uang suap tersebut untuk pengkondisian pemenang tender.

Pada OTT tersebut turut diamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 999,7 juta dari mobil tersangka Afrianto.

Tags

Terkini