RIAUMAKMUR.COM - Pengacara kondang Hotman Paris menyoroti kasus yang menjerat karyawan perusahaan di Bengkalis, yang memasang bendera merah putih di leher anjing.
Ia mempertanyakan terkait pengenaan pidana dari karyawan perusahaan sawit tersebut kepada Polda Riau dan Polres Bengkalis.
Lewat video pendek yang dibagikannya di akun sosial media Instagram @hotmanparisofficial yang di upload, Minggu (13/8/2023).
Baca Juga: Galeri Hang Nadim Pajang 11 Karya Seni Rupa Sang Maestro
Pada video tersebut Hotman Paris mempertanyakan hukuman pidana yang dijatuhi Polres Bengkalis kepada karyawan perusahaan sawit di Bengkalis.
"Melilitkan bendera dileher anjing dimana unsur pidananya," sebut pengacara ini.
Pada video tersebut ia memberi contoh kebiasaan yang dilakukan masyarakat dimana bendera merah putih dipasang ditiang kereta acara balapan kuda atau kerbau.
Baca Juga: Pemko Pekanbaru Akan Bangun Tiga Gedung SMP
Ia menyebut bahwa adu cepat kerbau atau kuda ini selama puluhan tahun diadakan.
Kegiatan adu cepat kuda atau kerbau tersebut sering diadakan untuk memperingati kemerdekaan.
"Itukan bukan pidana selama ini, buiankah itu kebiasaan selama ini," ungkapnya.
Baca Juga: Tips Menjaga Kesehatan Saat Musim Kemarau, Poin 4 Sering Dilupakan
Ia meminta penjelasan dimana unsur pidana dari mengikatkan bendera dileher anjing.
"Bagaimana jika bendera tersebut diikatkan pada leher hewan yang bukan anjing," tanyanya.