RIAUMAKMUR.COM - Para perokok mesti pikirkan strategi konsumsi rokok menyambut tahun baru 2024. Pasalnya di awal tahun ini diprediksi harga rokok akan kembali mengalami kenaikan karena kenaikan cukai
Prediksi ini kenaikan ini dipicu oleh Tarif Cukai Hasil Tembakau dinaikkan 10 persen per 1 Januari 2024.
Kenaikan cukai rokok ini diramalkan akan menaikkan harga eceran rokok.
Baca Juga: Temui Gubernur Riau, Aliansi Masyarakat Adat Melayu Riau Bahas HGU PT SIR
Selain menyusun strategi agar kantong tidak jebol, para perokok sepertinya juga mesti memikirkan opsi untuk berhenti merokok.
Terkait kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau ini telah diatur pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 191/PMK.010/2022 Tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok dan atau Klobot dan Tembakau Iris.
Baca Juga: Kementerian Pertanian Ingatkan Pentingnya Nilai Tambah Pada Sektor Industri Sawit
Dalam aturan tersebut ada disebutkan batasan harga jual eceran per batang atau gram dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B peraturan menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024.
Di pasaran, sejumlah merek rokok saat ini telah menyentuh harga Rp 40 ribuan perbungkusnya.
Dengan aturan ini tentu akan menambah mahal produk tembakau.
Baca Juga: KKP Kerjasama SnackVideo Untuk Kembangkan Promosi Hasil Kelautan dan Perikanan
Berikut ini rincian perhitungan kenaikan harga rokok berdasarkan jenis, yang akan berlaku Januari 2024:
Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Golongan I harga jual eceran terendah Rp2.380 per batang, sebelumnya Rp2.165 per batang
- Golongan II harga jual eceran terendah Rp1.465 per batang, sebelumnya Rp1.295 per batang
Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Jamin Stok BBM di Riau Tercukupi selama Nataru 2024, Ini Proyeksi Konsumsinya
Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT
- Golongan I harga jual eceran terendah Rp1.375-Rp1.980 per batang, sebelumnya Rp1.250-Rp1.800 per batang
- Golongan II harga jual eceran terendah Rp865 per batang, sebelumnya Rp720 per batang
- Golongan III harga jual eceran terendah Rp725 per batang, sebelumnya Rp605 per batang
Artikel Terkait
Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Setir Mobil Pick Up dan Minta Rokok, Dipuji Netizen Sederhananya
Astagfirullah, Ternyata Begini Kondisi Paru-Paru Para Pecandu Rokok Berat
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan 4 Juta Batang Rokok dan Ratusan Botol Miras
Menteri Kesehatan Hongkong Suruh Warganya Pelototi Sinis Perokok Untuk Ciptakan Bebas Asap Rokok
Kamu Wajib Tahu! Ini Bahayanya Asap Rokok Untuk Perokok Pasif
Riau Nihil Karhutla, BPBD Ingatkan Warga Jangan Buang Puntung Rokok Sembarangan
27.764 Batang Rokok Ilegal Diamankan di Kampar dan Pekanbaru
Sinopsis Gadis Kretek Jeng Yah, Serial Sejarah Industri Rokok yang Dibintangi Dian Sastrowardoyo