RIAUMAKMUR.COM - Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kemenkeu terus melakukan sosialisasi terkait valudasi atau pemadanan NIK dan NPWP bagi semua Wajib Pajak. Ada resiko mengintai yang tidak melakukan, salah satunya soal Lapor SPT.
Pemdanan NIK dan NPWP ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.
Baca Juga: Borussia Dortmund Akankah Jadi Persinggahan Shaynee Pattynama Setelah Putuskan Hengkang Viking FK
Para Wajib Pajak diharuskan melakukan pemadanan NIK dan NPWP ini.
DJP memberi batas waktu untuk para wajib pajak melakukan hal tersrbut sampai pada 31 Desember 2023 ini.
Tidak dilakukannya pemadanan atau vakidasi NIK dengan NPWP ini akan menimbulkan sejumlah resiko yang tentunya menyulitkan para wajib pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Dwi Astuti menyebut bahwa wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan akan terkendala dalam pengurusan urusan perpajakan.
"Pada saat implementasi penuh nantinya, wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan akan terkendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP," sebutnya.
Layanan seperti pelaporan SPT akan tidak terkendala tentunya.
Baca Juga: Tinta Dari Gambir Hasil Riset Unand Padang Dipakai Sebagai Tinta Pemilu 2024
Berdasarkan pengumuman Kementerian Keuangan implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP akan dilakukan pada 2024.
Pengimplementasian secara efektif ini akan terjadi usai peluncuran coretax administration system.
Terkait dengan sistem tersebut DJP saat ini masih melakukan sejumlah penyesuaian dan kordinasi.