Kehilangan KTP, Begini Alur Pengurusannya, Perlu ke Kepolisian dan Kecamatan

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Selasa, 26 Desember 2023 | 07:10 WIB
23 Tahun Tinggal di Indonesia, Pengungsi Rohingya Minta Buatkan KTP, Begini Tanggapan Disdukcapil Setempat (Freepik)
23 Tahun Tinggal di Indonesia, Pengungsi Rohingya Minta Buatkan KTP, Begini Tanggapan Disdukcapil Setempat (Freepik)

RIAUMAKMUR.COM - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen penting yang dimiliki setiap orang yang sudah dianggap dewasa.

KTP merupakan dokumen yang selalu menjadi syarat dalam pengurusan sesuatu.

Apabila kehilangan KTP tentu menjadi merasa sulit untuk mengurus berbagai hal.

Baca Juga: Babinsa Koramil 16 Tapung Turut Serta dan Amankan Pawai Hari Jadi Desa Tapung Lestari

Jika mengalami ini, jangan khawatir, KTP yang saat ini sudah elektronik jika hilang dapat diurus kembali.

1. Apabila mengalami kehilangan KTP, segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib, petugas Kepolisian.

2. Setelah melaporkan kejadian ini, lalu urus surat kehilangan di kelurahan atau kecamatan tempat tinggal.

Baca Juga: Dihadiri Gubernur Riau, Buya H Zulhusni Domo Dinobatkan Sebagai Datuk Bagindo Sati, Bertekad Jadikan Kampar Negeri Beradat

3. Setelah dari situ, kemudian siapkan dokumen yang diperlukan untuk pengurusan di Disdukcapil.

Adapun dokumen yang perlu dipersiapakan antaranya:

- Surat Keterangan Kehilangan dari kelurahan/kecamatan.

– Fotokopi Kartu Keluarga (KK) atau surat nikah (untuk menunjukkan hubungan keluarga).

– Fotokopi akta kelahiran (untuk pemohon di bawah 17 tahun).

– Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran tertentu (biasanya 3×4 atau 4×6).

Baca Juga: Perdebatan Terpilihnya Dendy Sulistiawan Menjadi Pemain Timnas, Sumardji Sebut Coret Saja Jika Itu Titipan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X