gaya-hidup

Kena Tilang Saat Operasi Zebra Lancang Kuning Yang Lalu, Begini Cara Ambil STNK dan SIM Kena Tilang

Sabtu, 23 September 2023 | 04:10 WIB
Ilustrasi surat tilang (tabessby.jatim.polri.go.id)

RIAUMAKMUR.COM - Jajaran Polda Riau beberapa hari lalu baru menyelesaikan Operasi Zebra Lancang Kuning 2023 diseluruh willayah Riau. Pada operasi ini Polda Riau memberikan tilang dan juga teguran.

Dari operasi yang dilaksanakan tersebut Polda Riau mencatat ada ribuan pengendara kena tilang yang berlalu lintas di wilayah Riau.

Berdasarkan data yang di rilis Polda Riau, dari Operasi Zebra Lancang Kuning 2023 mulai 4 September hingga 17 September 2023 ada sebanyak 6.579 pelanngar lalu lintas yang kena tilang.

Baca Juga: Pembalap MotoGP Disuguhkan Joget Bollywood, Jorge Martin Paling Semangat

Tidak mengenakan helm SNI jadi pelanngaran yang banyak dilakukan pengendara, khususnya roda dua, sementara pengendara roda empat banyak melakukan pelanggaran dengan tidak mengenakan safety belt.

Terkena tilang tentunya bukan sesuatu yang membahagiakan. Namun dengan terkena tilang, surat-surat kendaraan disita, bahkan bisa juga kendaraan yang disita sementara.

Untuk menebus itu, pelanggar lalu lintas perlu membayar sejumlah denda kepada negara sebagai cara ambil STNK atau SIM yang ditilang.

Baca Juga: Korem 031/Wira Bima dan Pemkab Rohul Tandatangani MoU Pembangunan Kodim Persiapan di Rohul

Jika kamu kena tilang dan belum tau bagaimana pengurusannya, berikut tahapan yang perlu dilakukan jika terkena tilang.

Mengutip dari website hukumonline.com secara umum dalam pengurusan tilang, yang perlu dilakukan yakni:

  • Lakukan Konfirmasi Setelah Menerima Surat Tilang

Baca Juga: Menggugah Minat Baca, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Riau Terima Kunjungan Anak-anak dari 6 Sekolah

Jika kamu telah melanggar lalu lintas, maka lakukan konfirmasi secepatnya lewat situs atau aplikasi ETLE-PMJ. Atau Anda juga bisa melalukan konfirmasi manual ke Satlantas atau Dirlantas Polda Riau.

Jangan sampai telat mengkonfirmasi karena jika kelamaan STNK bisa saja diblokir pihak berwajib.

  • Bayar Denda Tilang

Baca Juga: Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Perhentian Raja Kampar Dibekuk

Denda tilang ini dapat dibayar melalui nomor rekening BRIVA untuk pembayaran denda yang terdaftar atas nama pelanggar. Nomor rekening ini akan dikirim melalui SMS ke nomor pelanggar lalu lintas.

Halaman:

Tags

Terkini