RIAUMAKMUR.COM - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen penting yang dimiliki setiap orang yang sudah dianggap dewasa.
KTP merupakan dokumen yang selalu menjadi syarat dalam pengurusan sesuatu.
Apabila kehilangan KTP tentu menjadi merasa sulit untuk mengurus berbagai hal.
Baca Juga: Babinsa Koramil 16 Tapung Turut Serta dan Amankan Pawai Hari Jadi Desa Tapung Lestari
Jika mengalami ini, jangan khawatir, KTP yang saat ini sudah elektronik jika hilang dapat diurus kembali.
1. Apabila mengalami kehilangan KTP, segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib, petugas Kepolisian.
2. Setelah melaporkan kejadian ini, lalu urus surat kehilangan di kelurahan atau kecamatan tempat tinggal.
3. Setelah dari situ, kemudian siapkan dokumen yang diperlukan untuk pengurusan di Disdukcapil.
Adapun dokumen yang perlu dipersiapakan antaranya:
- Surat Keterangan Kehilangan dari kelurahan/kecamatan.
– Fotokopi Kartu Keluarga (KK) atau surat nikah (untuk menunjukkan hubungan keluarga).
– Fotokopi akta kelahiran (untuk pemohon di bawah 17 tahun).
– Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran tertentu (biasanya 3×4 atau 4×6).