Hotman Paris Soroti Bukti Chat di Putusan Cerai Baim-Paula: Kata 'Kangen' Bukan Bukti Zina

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Rabu, 23 April 2025 | 06:20 WIB
Paula Verhoeven curhat ditawari jadi Aspri Hotman Paris. (Instagram/paula_verhoeven - hotmanparisofficial)
Paula Verhoeven curhat ditawari jadi Aspri Hotman Paris. (Instagram/paula_verhoeven - hotmanparisofficial)

RIAUMAKMUR.COM - Pengacara kondang Hotman Paris kembali angkat bicara soal kontroversi putusan cerai antara Paula Verhoeven dan Baim Wong yang kini jadi sorotan publik.

Salah satu yang menjadi perhatian Hotman adalah bukti yang dipakai majelis hakim dalam menyebut Paula sebagai istri durhaka.

Dalam putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan tertanggal 16 April 2025, Paula disebut bersalah karena diduga menjalin hubungan dengan pria lain semasa masih menjadi istri Baim.

Baca Juga: Sempat Muncul Isu KDRT oleh Baim Wong, Kuasa Hukum Paula Verhoeven Pilih Bungkam: Demi Jaga Mental Anak

Salah satu bukti yang dipakai adalah isi percakapan WhatsApp yang disebut berasal dari Paula dan seorang pria.

Namun Hotman Paris menilai bukti tersebut sangat lemah secara hukum, khususnya dalam pembuktian tuduhan perzinaan.

“Katanya, ada asisten dia yang kayaknya berkhianat bocorkan soal WA cowok itu. Jadi ada kata ‘kangen’,” ungkap Hotman saat ditemui awak media di Jakarta, Selasa, 22 April 2025.

“Tapi kan kata ‘kangen’ bukan perzinaan,” tegas Hotman.

Ia menyayangkan adanya vonis moral yang dijatuhkan kepada Paula hanya berdasarkan chat yang tidak membuktikan adanya hubungan fisik atau seksual.

“Kalau cuma chat ‘kangen’, itu bisa ditafsirkan macam-macam. Secara hukum, itu bukan bukti perzinaan,” lanjut pengacara berdarah Batak tersebut.

Baca Juga: Paula Verhoeven Bongkar Isi Curhatan dengan Sosok yang Dituding Jadi Selingkuhannya, Sebut Sebagai Penengah Saat Bermasalah dengan Baim Wong

Kontroversi ini pun semakin memanas setelah Paula memutuskan untuk mengadukan putusan cerai tersebut ke Komisi Yudisial (KY). Paula merasa dicemarkan nama baiknya karena vonis tersebut dinilai tidak adil dan tendensius.

Langkah Paula untuk mengadukan putusan itu juga didukung oleh Hotman Paris, meski ia menilai seharusnya pengawasan terhadap majelis hakim dilakukan oleh pengawas Mahkamah Agung, bukan KY.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X