Bongkar Fakta Perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven, Hotman Paris: Chat Kangen Bukan Bukti Zina

photo author
Ratna RM, Riau Makmur
- Jumat, 25 April 2025 | 13:00 WIB
Hotman Paris Ikut Komentari Perselingkuhan Paula Verhoeven. (instagram.com/hotmanparisofficial)
Hotman Paris Ikut Komentari Perselingkuhan Paula Verhoeven. (instagram.com/hotmanparisofficial)

RIAUMAKMUR.COM - Pengacara kondang Hotman Paris angkat suara soal polemik perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven yang ramai diperbincangkan.

Ia secara tegas menyebut tuduhan zina terhadap Paula tidak berdasar dan menyayangkan putusan cerai yang menyematkan label "istri durhaka".

“Putusan itu salah total dan mempermalukan pencari keadilan yang sedang proses banding,” ujar Hotman dalam tayangan program For Your Pagi di Trans7, Rabu (23/4/2025).

Baca Juga: Paula Verhoeven Akui Pernikahannya dengan Baim Wong Bermasalah Sejak Awal

Hotman mengungkap bahwa memang ada pesan dari seorang pria kepada Paula yang berisi kata “kangen”.

Namun, ia menilai isi percakapan itu belum cukup untuk dijadikan bukti perselingkuhan.

Bahkan, ia membandingkannya dengan kebiasaannya sendiri yang kerap mengirim pesan serupa ke banyak perempuan.

“Hotman kirim ‘kangen’ sama ribuan cewek, apa itu zina?” ucapnya blak-blakan di hadapan Raffi Ahmad.

Baca Juga: Usai Dicap Istri Durhaka, Paula Verhoeven Menangis: Aku Sudah Lelah, Nggak Tahu Lagi Cara Membela Diri

Menurutnya, hukum Indonesia tidak mengenal istilah “istri durhaka” sebagai alasan perceraian.

Alasan sah yang diatur undang-undang hanyalah seperti perzinaan, mabuk berat, dan pertengkaran terus-menerus.

“Pacaran juga belum tentu zina. Dalam hukum, membuktikan perzinaan itu berat. Harus ada saksi atau pengakuan,” kata Hotman.

Ia pun menegaskan bahwa jika ada dasar perceraian yang lebih tepat dalam kasus ini, seharusnya hakim menggunakan alasan pertengkaran berkelanjutan, bukan zina atau durhaka.

Dengan pernyataan ini, Hotman Paris mencoba meluruskan persepsi publik yang terlanjur menghakimi Paula dan menekankan pentingnya memahami hukum secara proporsional sebelum menjatuhkan vonis sosial.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ratna RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X